Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Surat Kominfo, Vimeo Minta Blokir Dibuka

Kompas.com - 23/05/2014, 20:21 WIB
Aditya Panji

Penulis

KOMPAS.com - Pengelola Vimeo.com telah membalas surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (22/5/2014), dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap situs web berbagi video tersebut.

Dalam surat itu, seperti dikutip dari Associated Press, Vimeo mengatakan mereka tidak membolehkan penayangan konten yang mengandung pornografi dan akan berusaha untuk menghapus konten yang bersangkutan apabila ditemukan.

Pada 9 Mei 2014, Kemenkominfo memberi perintah kepada perusahaan penyedia jasa internet agar memblokir Vimeo karena dinilai banyak mengandung konten video pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia. Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography), tetapi membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," ujar Tifatul, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo bagi pengguna di Indonesia jika pengelola tidak mau bekerjasama memfilter konten pornografi.

Namun, sejak 13 Mei 2014, situs web Vimeo sudah bisa diakses dari sejumlah jaringan milik penyedia jasa internet di Indonesia. Di sisi lain, Kemenkominfo menegaskan pemblokiran itu masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com