JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya tahu betul bagaimana memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengkampanyekan dan menyebarluaskan informasi antikorupsi
Setelah meluncurkan layanan radio streaming di tahun 2013 lalu, Komisi yang bertugas untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan korupsi di Indonesia ini akan meluncurkan layanan TV berbasis internet.
Layanan tersebut diberi nama KanalKPK TV dan bisa dinikmati secara streaming.
Menurut siaran pers di situs resmi KPK pada Kamis (14/8/2014), KanalKPK TV dibuat sebagai sarana untuk menayangkan kampanye dan edukasi antikorupsi.
Selain untuk menayangkan audio visual kreatif, KanalKPK TV juga akan menyajikan tayangan berita, talkshow, hingga live streaming jalannya persidangan tindak pidana korupsi.
TV streaming milik KPK ini akan diresmikan bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69, atau Minggu (17/8/2014).
Untuk mengakses layanan TV Internet ini, kunjungi situs resmi KPK atau melalui tautan www.kpk.go.id/streaming.
Karena menggunakan media internet, maka penonton bisa menikmati layanan tersebut bukan hanya dari komputer desktop atau laptop saja, melainkan juga dari perangkat mobile selama memiliki akses internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.