Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Minta Situs dan Aplikasi Uber Ditutup

Kompas.com - 18/08/2014, 20:02 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Belum genap satu minggu diluncurkan di Jakarta, jasa mobil sewaan mewah Uber menuai kontroversi. Dinas Perhubungan DKI meminta agar Uber menutup aplikasi pemesanan mobilnya di smartphone, serta situs resminya di Indonesia.

Langkah yang diambil Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut menambah daftar pelarangan operasi Uber setelah sebelumnya juga dilarang di kota London dan Berlin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menegaskan, jasa sewa mobil mewah Uber dilarang beroperasi di Ibu Kota. Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang memproses pelarangan operasional mobil mewah Uber tersebut.

"Kita proses pelarangannya, termasuk dengan mengusulkan penutupan situs dan aplikasi pemesanan mobil rental Uber," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).

Selanjutnya, Akbar menyarankan agar pihak Uber segera mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota. Setelah itu, mobil-mobil milik Uber harus melalui uji kir, kelaikan, serta dipasangi pelat kuning.

Uber adalah jasa layanan sewa mobil yang bisa dipesan oleh calon pelanggannya menggunakan aplikasi smartphone.

Posisi dan ketersediaan mobil sewaan pun dapat dipantau melalui ponsel. Layanan tersebut resmi diperkenalkan di Indonesia pada Rabu (13/8/2014).

Saat ini, layanan Uber baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.

Namun dalam perkembangannya, Uber dikategorikan sebagai angkutan umum layaknya taksi karena terjadi proses transaksi pembayaran oleh penumpang.

Karena itu, mobil-mobil Uber juga harus mengikuti uji sertifikasi dan menggunakan pelat nomor kuning, bukan hitam seperti yang selama ini dipakai.

Sebenarnya, penolakan terhadap Uber tak hanya terjadi di Indonesia. Pada Juli lalu, Uber juga menghadapi penolakan oleh para sopir taksi di London karena dinilai melakukan kompetisi usaha yang tidak adil dengan mematok tarif yang jauh lebih murah.

Sementara itu, masih pada bulan Agustus, Uber dilarang beroperasi di Berlin, Jerman, karena pemerintah setempat merasa bahwa Uber tidak bisa melindungi konsumennya dari sopir-sopir yang tidak memiliki lisensi pengendara angkutan berpenumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com