Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pendapat Ahok Tentang Uber

Kompas.com - 19/08/2014, 19:48 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi "Jasa Sewa Mobil Mewah" Uber ternyata juga sampai di telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (akrab disapa Ahok). Lantas apa pendapat Wagub yang dikenal berani dan tegas ini?

Menurut Ahok, pada dasarnya layanan Uber itu layaknya rental mobil atau malahan taksi gelap di Ibu Kota. Karena itu, Ahok juga menyarankan agar Uber segera mengurus perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi.

Uber yang operasi layanannya menggunakan aplikasi di smartphone Android dan iOS dalam menerima pesanan ini menurut Ahok harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas.

Kepengurusan yang jelas itu dibutuhkan agarmemberikan rasa nyaman dan aman bagi penumpangnya.

Kita kan kalau naik taksi, pasti lihat nomor taksinya berapa sama nama sopirnya siapa. Walaupun orang-orang nanti bilang, 'oh kita tahu Uber kok tahu Uber'. Sekarang pertanyaannya, taksi ini punya siapa? Kalau kamu (penumpang) dirugikan, ini taksi punya siapa? Kantornya enggak jelas juga, ada SIUP-nya apa enggak? Kalau betul-betul dia (Uber) mau (operasi di Jakarta), kenapa enggak dia mau resmiin (urus izin) begitu," kata Basuki.

Selain itu, jika ingin mendirikan perusahaan di Jakarta, Uber juga harus memiliki NPWP dan membayar pajak.

"Kalau kamu mendirikan perusahaan, juga dikenakan NPWP dong. Di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung, mesti bayar pajak, berarti Uber ini melanggar semua peraturan lho. Melarikan pajak juga berarti," ujar Basuki.

Pada dasarnya, konsep layanan Uber yang dibawa ke Jakarta itu diapresiasi oleh Ahok. Ia menilai Uber merupakan ide bagus, memberikan kemudahan dalam memesan taksi.

Walau demikian, Indonesia juga berlandaskan hukum dan setiap perusahaan harus membayar pajak.

Ahok pun berencana untuk menjebak taksi mewah Uber itu dengan cara meng-install aplikasi Uber di smartphone-nya kemudian memesan taksi itu melalui aplikasi tersebut.

Selain dari Wakil Gubernur DKI, keberatan juga disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saat ini, Dishub DKI berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir website resmi Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com