Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Gagal Minta Samsung Bayar Pengacaranya

Kompas.com - 22/08/2014, 12:51 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Sengketa antara Apple dan Samsung tentang hak paten iPhone pada 2012 lalu hingga kin masih menyisakan cerita.

Apple yang pada saat itu menyewa pengacara untuk membelanya, ternyata juga menuntut untuk membebankan biaya sewa pengacara tersebut kepada pihak tertuntut, Samsung.

Apple menuntut Samsung membayar 15,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 188 miliar untuk mengganti ongkos pengadilan tersebut.

Samsung juga diminta membayar 6,2 juta dollar AS untuk mengganti biaya "lain-lain", sebagian besar merupakan ongkos menyiapkan materi untuk keperluan pengadilan. Ditambahkan dengan permintaan ongkos pengacara, total biaya ekstra yang diminta Apple dari Samsung mencapai 22 juta dollar AS.

Namun, pada Rabu (20/8/2014), diberitakan oleh Electronista, Hakim Pengadilan Distrik Federal AS, Lucy Koh mengambil keputusan menolak tuntutan yang diajukan Apple.

Menurut Lucy, pelanggaran hak paten yang dilakukan Samsung itu sama dengan kasus pelanggaran hak paten lainnya, sehingga Samsung tidak perlu membayar biaya pengacara yang disewa Apple.

Sebelumnya, Samsung memang terbukti bersalah telah meniru beberapa aspek desain milik Apple dan Apple mendapatkan biaya ganti rugi sebesar 120 juta dollar AS yang dibayarkan Samsung pada bulan Mei tahun ini.

Samsung dan Apple saat ini telah bersepakat untuk tidak meneruskan kasus-kasus sengketa antara keduanya yang terjadi di luar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com