Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan "Peralihan" Dianggap Curangi Hak Pelanggan

Kompas.com - 11/09/2014, 12:10 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile, dianggap mencurangi hak pelanggan.

Hal itu disampaikan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), saat dihubungi KompasTekno, Kamis (11/9/2014). "Pelanggan itu berhak mencari informasi apapun, saat ia hendak menuju informasi yang dicarinya kemudian ada informasi lain yang menghalangi, berarti hak dia ada yang dicurangi," ujarnya.

Apalagi, lanjut Sapto, pelanggan sudah membayar untuk menggunakan akses internet dari operator telekomunikasi. "Meskipun halaman itu gratis, tetap saja ada jeda waktu yang hilang. Bukan masalah gratis atau tidaknya," ujar Sapto.

Penolakan praktik iklan yang dianggap mengganggu itu telah disampaikan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA).

Ada dua jenis iklan yang dianggap mengganggu, yaitu iklan "peralihan" alias interstitial ads. Iklan jenis ini muncul saat pengguna menuju ke halaman tertentu, sebelum masuk halaman itu pengguna dialihkan ke halaman iklan.

Sedangkan iklan jenis kedua yang juga dianggap mengganggu adalah offdeck ads. Iklan jenis ini muncul di bagian atas halaman situs yang dituju, "mendorong" konten situs ke bawah.

Sapto mengatakan, iklan itu juga menyalahi hak pemilik nama domain dan alamat Internet Protocol (IP Address). "Baik IP Address maupun nama domain itu hak pihak yang mendaftarkannya, termasuk publisher yang mengelola situsnya. Mereka mendapatkan hak untuk memanfaatkannya, asal tidak bertentangan dengan hukum," kata Sapto.

Nah, menurutnya, jika ada yang menumpangi tanpa izin akses ke domain atau alamat IP tersebut, ia merasa ini menjadi tidak etis. "Bahkan, bisa dianggap sebuah kejahatan," tutur Sapto.

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Sapto berharap hal ini tidak perlu sampai ke ranah hukum. Cukup melalui mediasi dan upaya-upaya dialog antar pihak yang terlibat.

IDA dan idEA, menurut Sapto, bisa melakukan mediasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) dan APJII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com