Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk, Ikut Petisi Cegah Internet Indonesia Mati Total

Kompas.com - 25/09/2014, 09:49 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Melalui situs petisi online Change.org, pengamat sekaligus praktisi dunia TI Indonesia, Onno W Purbo, membuat petisi untuk mempertanyakan kepastian hukum terhadap lebih dari 300 penyedia layanan internet di Indonesia.

Latar belakang munculnya petisi ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI, yang memvonis mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Menurut keputusan Pengadilan Tinggi DKI, model bisnis yang dilakukan oleh IM2 telah melanggar peraturan yang berlaku, yaitu dengan menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.

Padahal, model bisnis sewa bandwidth seperti itu banyak dilakukan oleh para penyedia layanan internet di Indonesia. Jika model bisnis IM2 saja dinyatakan menyalahi aturan, maka praktik yang dilakukan sebagian besar ISP-ISP di Indonesia pun demikian.

Menurut Onno, dalam petisinya, tidak ada keharusan bagi sebuah internet service provider (ISP) untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G lain tanpa perlu memiliki izin frekuensi 3G.

Onno pun menambahkan, pola bisnis IM2 dan 300 lebih ISP lain di Indonesia sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi ataupun praktik usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

Onno pun menuntut agar pemerintah melindungi ISP yang mempraktikkan model bisnis sewa bandwidth itu. Ia meminta agar pemerintah membenarkan jika ISP menyewa bandwidth ke operator seluler, tanpa memerlukan izin frekuensi.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka secara hukum, sebagian besar ISP di Indonesia menjadi ilegal dan tidak mungkin beroperasi. Hal tersebut bisa berujung pada penghentian layanan semua ISP di Indonesia. Dengan kata lain, internet di Indonesia terancam mati total dalam satu atau dua minggu ke depan.

Selain meminta kepastian hukum terhadap nasib ratusan ISP di Indonesia, petisi Onno juga untuk menuntut pemerintah agar mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dibebaskan dari vonis penjara, dan pemerintah mengembalikan nama baiknya.

Untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan internet Indonesia, caranya sangat mudah dan hanya butuh waktu kurang dari lima menit. Satu suara Anda sangat berarti untuk kampanye ini.

Yuk, dukung dengan mengunjungi situs Change.org atau langsung melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com