Pemblokiran pemakaian DNS beralamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 ini disebutkan merupakan bagian dari kesepakatan dengan program Trust+ dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Google Public DNS adalah sebuah layanan resolusi DNS yang disediakan oleh Google sebagai alternatif dari layanan DNS yang biasa disediakan oleh ISP.
Di sebuah thread Reddit juga dibahas mengenai ISP Biznet yang memblokir penggunaan Public DNS milik Google.
Adi Kusma, CEO Biznet mengkonfirmasi berita ini melalui perbincangan dengan DailySocial, “Sesuai instruksi dari Kemenkominfo, Biznet hanya mengizinkan pengguna untuk menggunakan DNS milik kita.”
Selain Biznet, Telkom Speedy juga dikabarkan melakukan blokade yang serupa meskipun kami belum bisa mendapatkan informasi resmi dari pihak Telkom.
Update: Kemenkominfo membantah telah mengeluarkan perintah pemblokiran DNS Google, selengkapnya baca: Kemenkominfo Bantah Blokir DNS Google.
Google Public DNS, sebuah layanan alternatif untuk disamping DNS resolver milik ISP, memiliki beberapa keunggulan dibandingkan DNS milik ISP lokal. Kecepatan, keterandalan dan privasi menjadi alasan utama kenapa banyak pengguna internet memilih Google Public DNS.
Terlepas dari isu penyadapan oleh pemerintah AS, agaknya isu pemblokiran Google Public DNS di Indonesia menjadi salah satu awal program pemerintah untuk terus mengawasi trafik internet lokal.
Disclosure: Artikel ini sebelumnya telah dimuat di situs teknologi DailySocial.net. DailySocial.net merupakan salah satu rekanan sindikasi konten dari KompasTekno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.