Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Apa Kemenkominfo Blokir DNS Google?

Kompas.com - 09/10/2014, 10:24 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Awal minggu ini beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.

Pihak Kemenkominfo lewat juru bicara Ismail Cawidu telah menyuarakan bantahan mengenai dugaan tersebut. Belakangan, muncul pendapat lain dari Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjoho mengenai pemblokiran DNS ini.

"Kominfo sejak diberlakukannya Permenkominfo No 19-2014 memang tidak memperbolehkan penggunaan DNS lain yang tidak memiliki filtering Database Trust+. Jadi tidak hanya DNS Google saja," kata Bambang dalam e-mail yang dilayangkan ke DailySocial.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang dimaksud Bambang telah disahkan pada Juli lalu.

Lalu, untuk apa Kemenkominfo melarang penggunaan DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+? Menurut Bambang, tujuannya tak lain untuk mencegah pengelabuan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif internet.

Bambang mencontohkan Biznet sebagai salah satu penggelar jasa akses internet (ISP) yang memblokir DNS di luar miliknya sendiri.

"Pemblokiran DNS ini merupakan suatu upaya untuk mencegah pelanggan mengelabui DNS Biznet dalam mengakses konten yang tidak diperbolehkan oleh Biznet maupun ISP nasional berlisensi lainnya," kata Bambang.

Dia menambahkan bahwa 90 persen situs dalam daftar hitam database Trust+ mengandung konten pornografi terlarang sebagaimana diterangkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

Selain Biznet, ISP lain yang ditengarai telah melakukan pemblokiran DNS serupa adalah Telkom Speedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com