Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Mau Ambil Alih Penomoran IP, padahal Baik-baik Saja

Kompas.com - 15/10/2014, 14:37 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nomor protokol internet (IP-Internet Protocol). Padahal, selama ini, penomoran IP sudah menjadi tanggung jawab APJII (Asosiasi Pengelola Jasa Internet indonesia).

Dalam siaran pers Kemenkominfo, landasan terbitnya RPM tersebut adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 23 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi. Uji publik RPM tersebut telah dimulai sejak 6 Oktober hingga 20 Oktober 2014.

Keinginan pemerintah mengambil alih pengaturan alamat IP ini pun mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU. Lalu apa pendapatnya tentang rencana Kemenkominfo untuk mengatur penomoran IP di Indonesia?

"Saya tidak melihat ada masalah dalam tata kelola penomoran IP di Indonesia, APJII sudah melakukannya dengan cukup baik," ujar Donny saat berbincang dengan KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2014).

Menurut Donny, selama ini dalam konteks tata kelola internet ada prinsip yang selalu dipakai, yaitu jika suatu sistem sudah berjalan baik, maka sebaiknya tidak usah diutak-atik.

Senada dengan Donny, Sapto Anggoro selaku Sekjen APJII mengatakan, kenapa tiba-tiba muncul RPM tentang pengaturan nomor IP tersebut saat Kemenkominfo sedang transisi.

"Selama ini (pengaturan IP) di APJII, karena mandat dari APNIC sebagai NIR (National Internet Registry), selama ini tidak ada masalah kok tiba-tiba ada RPM ini?" ujar Sapto.

Di Indonesia, APJII memang menjadi lembaga yang mendapatkan mandat dari IDNIC (Indonesia Network Information Center) sebagai pemilik otoritas pemberian domain dan alamat IP.

IDNIC sendiri juga menginduk kepada APNIC (Asia Pacific Network Information Center) yang memberikan hak kepada organisasi tersebut untuk mendistribusikan nomor IP di Indonesia.

Kesepakatan Kominfo dengan APJII

Secara yuridis formal, RPM tersebut menurut Donny memang tidak ada masalah dan masih dalam tahap uji publik. "Masih banyak kemungkinan yang terjadi ke depannya," ujarnya.

Namun jika Kemenkominfo tetap ingin menerapkan peraturan penomoran IP dilakukan oleh mereka, menurut Donny, baik Kemenkominfo maupun APJII harus memikirkan bagaimana dampaknya terhadap penyelenggaraan internet di Indonesia.

Menurut Donny, jika apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan RPM penomoran IP itu adalah untuk memberikan legitimasi yang kuat terhadap penyelenggaraan internet di Indonesia, maka hal itu perlu dilanjutkan.

"Tinggal bagaimana nanti pemerintah membicarakan lagi dengan APJII, deal-deal-nya nantinya bakal seperti apa," pungkasnya.

Menurut Kominfo, RPM Penomoran IP ini bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor IP, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor IP yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com