Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Dunia Maya di Indonesia Mengkhawatirkan

Kompas.com - 18/10/2014, 08:08 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Kejahatan dunia maya di Indonesia saat ini mengkhawatirkan, menempatkan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia yang paling banyak mendapatkan serangan di dunia maya, menurut data yang muncul dalam acara Indonesia Cyber Crime Summit di Institut Teknologi Bandung (ITB) pekan lalu.

Dimitri Mahayana, direktur lembaga riset Telematika Sharing Vision yang melakukan penelitian pada 2013, mengatakan Indonesia mendapat 42.000 serangan di dunia maya per hari, yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara.

Ia mengatakan data tersebut menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, diantaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang, dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur Internet atau pasukan cyber.

“Jalur masuk Internet sebaiknya dibatasi, karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. Saya tidak yakin cyber crime di Indonesia atau cyber security akan meningkat kalau dia tidak dipimpin langsung oleh RI1. Dan hal ini juga dilakukan di Amerika,” ujarnya.

Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kurdi Nantasyarah, mengatakan saat ini Indonesia hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi.

Upaya lainnya yaitu dengan pembentukan badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan dunia maya ini masih sangat rendah.

“Di Amerika ada badan khusus, di Rusia, di China juga, India pun punya badan khusus. Dan dari badan-badan khusus yang ada di negara itu maka kita pernah mendengar yang namanya Cyber Army. Dan badan-badan khusus itu letaknya di security institusi di sana,” ujarnya.

Sementara itu, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri, Brigjen Polisi Kamil Razak mengungkapkan, pihak kepolisian selama ini masih mengalami kendala dalam mengungkap maupun menangkap pelaku kejahatan dunia maya.

Salah satunya yaitu keterbatasan jumlah personel kepolisian dan keterbatasan anggaran yang diberikan oleh negara untuk menangani kasus kejahatan dunia maya tersebut.

Menurut Kamil, perangkat hukum yang ada di Indonesia juga masih dirasakan menghambat jalannya pengungkapan kasus tersebut. Sehingga pihak kepolisian yang seharusnya dalam satu bulan bisa menangani 15 perkara kejahatan dunia maya, saat ini hanya bisa menangani satu perkara saja setiap bulannya, ujarnya.

“Salah satu contohnya kita akan melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan pada seorang pelaku cyber crime ini harus mendapat izin terlebih dahulu pada Pengadilan Negeri melalui Kejaksaan. Hambatan dialami apabila kejahatan itu terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. Tentunya rekan-rekan Kejaksaan dan Pengadilan itu tidak masuk kantor. Ini menyulitkan bagi kita,” ujarnya.

Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan, kasus bertemu akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci diketahui orang lain 13,6 persen, dan pencurian akun sebanyak 9,9 persen.

Hal ini tergolong berbahaya, bahkan beberapa kasus di antaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur, kejahatan seksual, dan kasus penculikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Internet
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Jadwal Maintenance 'Genshin Impact' 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Jadwal Maintenance "Genshin Impact" 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Game
'Free Fire' Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

"Free Fire" Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

Game
Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com