Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tidak Semua Harus Bangun Server di Indonesia

Kompas.com - 28/11/2014, 11:27 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjawab polemik seputar keharusan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menempatkan servernya di Tanah Air. Hal itu terkait dengan kedaulatan Indonesia di ranah digital.

Menurut Rudiantara, tidak bisa hanya karena alasan kedaulatan, semua server perusahaan asing harus ditempatkan di Indonesia.

"Ada beberapa sektor yang secara fisik (server) harus di sini (Indonesia). Ada pula yang lain yang tidak harus di sini," demikian ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini kepada KompasTekno, Kamis (27/11/2014).

Rudiantara mencontohkan beberapa sektor yang harus berada di Indonesia, seperti sektor pertahanan dan sektor yang berkaitan dengan keuangan.

"Misalnya nggak (tidak menyangkut keamanan dan kepentingan nasional) ya nggak harus (di Indonesia). Untuk apa ada teknologi cloud computing? Teknologi itu menembus batas negara," ujar Rudiantara.

Menurut dia, penempatan server bagi industri harus dipilah lagi, mana yang harus di Indonesia, dan mana yang tidak. Jika industri tersebut bersifat komersial, maka ujung-ujungnya adalah efisiensi atau perhitungan untung rugi.

Ia pun menganalogikan kebijakan ini dengan cara memegang ikan. "Analoginya seperti kita pegang ikan. Kalau terlalu kencang, ikannya mati. Terlalu kendur, ikannya kabur," kata Rudiantara.

Sikap menteri dari kabinet Jokowi ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang selalu mendesak setiap perusahaan teknologi untuk memiliki server atau data center di Indonesia.

Beberapa perusahaan, seperti BlackBerry, Facebook, dan Google, sempat diminta oleh pemerintah untuk membangun data center di Indonesia dengan dalih agar layanan internet lebih cepat dan lebih baik. Sejauh ini, permintaan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.

Kewajiban memiliki data center di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan pelengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com