Dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (26/12/2014), Kalanick beserta Uber Korea dan rekanan rental mobil lokal mereka, MK Korea dituntut oleh Kantor Kejaksaan Seoul Central District karena melanggar Undang-undang transportasi.
Menurut sumber dalam Kejaksaan yang tidak mau disebut namanya kepada Bloomberg, Uber dinilai bersalah karena melanggar izin rental mobil dan mengoperasikannya sebagai layanan taksi.
Uber Korea sendiri menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya akan memberikan kerja sama secara penuh dan percaya bahwa pengadilan di Korea Selatan bisa memberikan penilaian yang adil dan masuk akal.
Uber adalah perusahaan rintisan yang berbasis di San Francisco, AS. Perusahaan tersebut menyediakan jasa layanan taksi yang bisa dipesan melalui aplikasi mobile. Uber kini sudah beroperasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia di kota Jakarta pada Agustus 2014.
Di Indonesia sendiri Uber juga sempat mendapat resistensi baik dari pengusaha taksi, Dinas Perhubungan DKI, maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa layanan Uber itu layaknya rental mobil atau malahan taksi gelap di Ibu Kota.
Hingga kini, Uber masih tetap beroperasi di Jakarta dengan mengklaim pihaknya menyediakan jasa sewa mobil, bukan layanan taksi.
Saat ini, Uber menjadi salah satu perusahaan teknologi dengan valuasi yang tinggi setelah mendapatkan sunikan dana sekitar 40 miliar dollar AS pada akhir tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.