Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Pangkas Birokrasi Perizinan Telekomunikasi

Kompas.com - 30/01/2015, 11:38 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengumumkan reformasi delapan proses izin penyelenggaraan yang ditangani kementeriannya.

Reformasi tersebut dilakukan dengan cara memangkas birokrasi yang tidak efektif dalam tata pemroresan izin Pos dan Telekomunikasi. Misalnya, ketika izin tidak perlu ditandatangani menteri maka cukup dilakukan oleh pejabat setingkat dirjen. Cara tersebut dinilainya sanggup mempersingkat waktu.

"Tidak semua harus ke menteri, kalau bisa ke dirjen cukup ke dirjen. Menteri jangan dibebani dengan permintaan tandatangan yang tidak perlu," terang Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Penyelenggara Jaringan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (30/1/2015).

Selain itu, jumlah hari pemrosesan pun diperpendek. Sebut saja soal izin penyelenggaraan jaringan yang sebelumnya membutuhkan waktu 60 hari kerja, ini dipersingkat menjadi 14 hari.

Bentuk perizinannya pun disederhanakan. Rudiantara mencotohkan, dalam proposal perizinan sebelumnya ada ketentuan pembagian berdasarkan geografis; nasional, provinsi, atau kabupaten. Masing-masing kategori geografi itu dibagi ke dalam lima jenis izin. Total matriks perizinan jadi 15 surat.

Karena dinilai kurang efektif, kategorisasi tersebut dipangkas. Perusahaan bisa mengajukan satu surat saja yang sudah mencakup beberapa izin. " Sekarang dipersingkat lagi jadi PT A satu surat sudah mencakup satu dua tiga," ujarnya.

Delapan perizinan

Total ada 16 jenis perizinan yang ditangani Kominfo hari ini. Namun, untuk sementara reformasi perizinan tersebut baru diterapkan pada delapan jenis perizinan.

Sedangkan untum perizinan yang belum diubah, Rudiantara menjanjikan akan segera meninjau sisanya. "Setelah ini kami akan review sisa dari (total) 16 perizinan itu," pungkasnya.

Jenis perizinan yang sudah diubah oleh Rudiantara adalah:

1. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
3. Izin Stasiun Radio Berbayar
4. Izin Stasiun Radio Tidak Berbayar
4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
5. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
6. Penyelenggaraan Pos
7. Izin Amatir Radio
8. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com