Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

iPhone Terancam Tidak Bisa Masuk Indonesia?

Kompas.com - 30/01/2015, 14:31 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan sepakat menetapkan syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) smartphone impor harus 40 persen. Bila tidak terpenuhi, smartphone tersebut bisa jadi dilarang dijual.

"‎Kalau kurang dari 40 persen, Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Perizinan Spektrum Frekuensi, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

"iPhone mau enggak mau juga harus. Kalau tidak, ya tidak kita izinkan. Ini berlaku untuk semua vendor," imbuhnya.

TKDN tersebut berlaku untuk semua smartphone 4G yang masuk k‎e Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jadi, untuk saat ini masih tersedia rentang waktu dua tahun untuk mempersiapkannya.

Harus punya pabrik di Indonesia?

Syarat TKDN yang disepakati berarti bahwa smartphone impor harus mengandung komponen buatan Indonesia sebesar 40 persen dari keseluruhan perangkatnya. Sementara itu, 60 persen sisanya diperbolehkan berstatus buatan luar negeri.

Komponen dari dalam negeri ini bisa saja berupa peranti keras ataupun peranti lunak. Apakah ini berarti vendor harus membuat pabrik di Indonesia?

Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, vendor punya dua pilihan untuk memenuhi syarat tersebut; membangun pabrik atau kerja sama.

"Harus punya pabrik rakitan atau cukup dengan kerja sama. Jadi (kalau kerja sama) tidak membutuhkan pabrik di Indonesia," ujarnya.

"Misalnya PT Satnusa yang ada di Batam. Mereka cuma butuh satu ruangan, ban berjalan, lalu ada orang-orangnya masang software," tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com