Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasal Karet" UU ITE Sudah Jerat 74 Orang

Kompas.com - 03/02/2015, 11:05 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diresmikan, Undang-Undang No.11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 ayat 3 yang kerap dijuluki sebagai "pasal karet", sudah menjerat puluhan orang.

Menurut Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), sepanjang keberadaan UU kontroversial tersebut, sudah tercatat 74 kasus yang terjadi.

"Kami percaya masih banyak kasus lain yang tidak tercatat oleh kami," ungkap orang yang sering dipanggil Ipul Gassing ini pada acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dari 74 kasus tersebut, kebanyakan kasus terjadi di tahun 2014. Masih menurut Syaifullah, terjadi 39 kasus atau sebanyak 53 persen dari seluruh kasus yang terjadi selama ini.

Untuk wilayah, kasus yang dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 terjadi di wilayah Aceh hingga Sulawesi Selatan.

"Tidak sampai ke wilayah lebih timur karena kemungkinan akses internet masih susah di wilayah tersebut," katanya.

Dari 74 kasus yang terjadi, sebanyak 37 persen pelapor berasal dari pejabat publik. Mereka melaporkan penduduk di wilayahnya ke ranah hukum karena dianggap menyemarkan nama baik atau kritikan tajam.

Salah satu kasus yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus Fadli Rahim. Ia, yang seorang PNS di kabupaten Gowa, diadukan ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Kasusnya berawal dari sebuah percakapan ala "warung kopi" yang terjadi dalam grup Line dengan anggota 7 orang.
 
Menurut Saifullah sendiri, pasal 27 ayat 3 merupakan pasal yang berbahaya karena dapat digunakan sebagai senjata oleh pihak penguasa untuk menghindari kritik.

"Sinyal bahaya, pasal 27 ayat 3 ini bisa saja digunakan oleh penguasa untuk membungkam para pengkritiknya. Jadi seperti pejabat manja," pungkas Syaifullah.

Pasal 27 ayat 3 ini sendiri memang sering dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya. Ayat tersebut dijadwalkan untuk direvisi pada tahun 2015 ini.

Deliusno/KOMPAS.com
Acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015), yang dihadiri sejumlah korban UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com