Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres di Pabrik Ponsel 4G, Bisa Saingi Tiongkok Tidak?

Kompas.com - 06/02/2015, 16:26 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, hari ini (2/6/2014) bertandang ke Batam untuk mengunjungi pabrik ponsel produksi PT Sat Nusapersada Tbk.

Pabrik ini, bersama PT Tata Sarana Mandiri, telah memproduksi smartphone 4G IVO pertama di Indonesia yang diluncurkan pada pertengahan tahun lalu.

Berdasarkan pantauan KompasTekno dari akun Twitter JK, @Pak_JK, Wapres bersama Rudiantara sedang mencoba smartphone 4G besutan IVO. "Mencoba telepon pintar 4G LTE produksi Indonesia di Batam," begitu tertulis pada akun @Pak_JK.

Dalam kunjungan itu, JK juga bertanya pada Dirut PT Sat Nusapersada Tbk, Abidin, ihwal harga dan daya saing ponsel 4G lokal ini. "Berapa harganya? Apakah dapat bersaing dengan handphone produk Tiongkok?" JK bertanya, sebagaimana dilaporkan dalam situs resmi Wapres.

Menjawab pertanyaan itu, Abidin berdalih fasilitas yang diberikan pemerintah Tiongkok untuk UKM di sana sangat besar, sehingga Indonesia sulit bersaing.

Lebih lanjut, Abidin berharap kunjungan Wapres dapat membawa angin segar terhadap produk ponsel lokal. Setidaknya, dapat menekan ponsel impor di Indonesia.

Perlu diketahui, data dari KSO Sucofindo – Suveyor Indonesia menunjukkan, impor ponsel ke Indonesia pada 2013 mencapai 58 juta unit dengan nilai 2,6 miliar dollar AS atau setara Rp 35 triliun. Pada 2014, ponsel impor diperkirakan mencapai 60 juta unit atau dengan nilai 3,4 miliar dollar AS atau sekira Rp 42 triliun.

Fakta ini menjadikan Indonesia sebagai negara paling konsumtif diantara negara lain se-Asia Tenggara berdasarkan lembaga riset Gfk Asia.

Menanggulangi hal ini, pemerintah sedang gencar menggodok regulasi agar lebih mendukung perusahaan lokal. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kemeninfo telah menetapkan syarat bagi tiap perangkat elektronik 4G yang ingin masuk ke Indonesia.

Syarat itu adalah harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2017 mendatang. Untuk itu, perusahaan lokal juga dihimbau menggenjot kualitasnya agar mampu menyediakan kandungan lokal bagi perusahaan asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com