Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Dipastikan Masuk Prolegnas

Kompas.com - 12/02/2015, 15:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi untuk Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipastikan jadi topik pembahasan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sasarannya adalah perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial. Menurut Rudiantara, revisi ini sekarang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan jadi prioritas pembahasan tahun ini.

"Sudah masuk Prolegnas 2015, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Tinggal nanti dibahas," tegasnya saat ditemui dalam acara kumpul media dan netizen di rumah dinas Menkominfo, Rabu malam (11/2/2015).

"Kalau revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama, tidak sampai 6 bulan selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Meutya Hafid, anggota Komisi I mengatakan Komisi I DPR saat ini masih fokus pada dua RUU prioritas lainnya.RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang penyatuan Radio Republik Indonesia dengan Televisi Republik Indonesia.

Setelah kedua RUU prioritas itu selesai, barulah revisi UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dibahas.

DPR sendiri bakal masuk masa reses pada akhir Februari 2015 sehingga revisi UU ITE diprediksi akan sedikit tertunda.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap menjadi sorotan. Pasal itu sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet. Sayangnya butir ini sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melayangkan kritik melalui dunia maya.

Hasilnya sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal tersebut. Sejumlah pasal berbeda yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com