Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Tujuh Pasal UU ITE Akan Direvisi

Kompas.com - 17/02/2015, 13:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dalam proses pengerjaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo).

Perkiraannya, akan ada tujuh hingga delapan pasal yang direvisi dalam undang-undang yang banyak menjerat netizen Indonesia tersebut.

"Ya (revisi) kami lakukan. Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman, misalnya yang pasal 45 ayat 1 kan terlalu tinggi," terang Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2/2015).

Pasal yang dimaksud Bambang menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UU ITE dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 27 tersebut mengatur tentang apa saja yang dikatakan perbuatan terlarang dalam hal informasi atau dokumen elektronik. Dia berpendapat bahwa pasal ini sebenarnya tidak memuat hal baru, karena hal sejenis juga sudah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, bagian dari UU ITE yang dimaksud dibuat dengan mempertimbangkan unsur permanen dalam suatu hal yang diunggah ke internet. Keberadaan UU ITE secara keseluruhan, menurutnya untuk mewujudkan kehati-hatian pengguna internet.

"Pasal 27 ayat 3 itu kan ada juga di KUHP, tapi kami perhatikan unsur permanennya kalau di ITE. Makanya saya bilang UU ITE itu yang pentingnya kehati-hatian, asas manfaatnya. Intinya, hati-hati ketika menggunakan internet," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara mengatakan UU ITE sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sasarannya adalah perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial.

"Sudah masuk Prolegnas 2015, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Tinggal nanti dibahas. Kalau revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama, tidak sampai enam bulan selesai," tegasnya saat ditemui dalam acara kumpul media dan netizen di rumah dinas Menkominfo beebrapa waktu lalu.

Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada 74 kasus yang terkait UU ITE. Semuanya dijerat menggunakan pasal 27 UU tersebut.

Dari 74 kasus yang terjadi, sebanyak 37 persen pelapor berasal dari pejabat publik. Mereka melaporkan penduduk di wilayahnya ke ranah hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau memberi kritikan tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com