Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Nantikan Wujud Pajak "E-commerce"

Kompas.com - 18/02/2015, 14:31 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menyusun aturan tentang pajak untuk e-commerce di Indonesia. Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) menanggapi positif wacana tersebut dan berharap ada kejelasan tentang siapa yang akan dikenai pajak itu nantinya.

"Pajak itu bagus dan harus. Intinya selayaknya bisnis lain, e-commerce diberlakukan pajak. Hanya saja kami ingin tahu wacananya siapa yang akan dikenai pajak? Bagaimana caranya?" ujar Ketua IdEA Daniel Tumiwa saat dihubungi KompasTekno, Selasa (17/2/2015) petang.

Menurut Daniel, selama ini wacana pemerintah soal pajak e-commerce ini belum cukup jelas. Masalahnya, pemain e-commerce, layaknya Blibli, Tokopedia, Elevenia, dan lainnya yang berbadan hukum, sudah membayarkan pajak sebagai perusahaan.

Selain e-commerce yang berbentuk perusahaan, ada juga e-commerce yang wujudnya individu berjualan dengan memanfaatkan platform. Misalnya, orang yang menjual barangnya menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, forum online Kaskus, atau marketplace sejenis Tokopedia.

"Mereka (Facebook, Kaskus, dan Tokopedia) kan sebagai yang memfasilitasi. Kalau yang ditarget orang yang berjualan di Facebook atau Kaskus, bagaimana cara melacaknya?" tanya Daniel.

"Nah, yang kami tunggu wacananya bagaimana? Wujud pajak barunya seperti apa?" imbuhnya.

Pria yang juga menjabat Vice President Digital Business Garuda Indonesia ini mengibaratkan orang-orang yang berjualan memanfaatkan platform online itu seperti pedagang kaki lima di dunia nyata. Jika ada perlakuan pajak yang diterapkan pada mereka, sebaiknya tidak membedakan antara online dan offline.

"Bedanya hanya soal aturan perlindungan online saja, karena (di online) kita tidak bertatap muka," tegas Daniel.

Ditjen Pajak dalam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) telah menentukan empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Jenis e-commerce yang dimaksud adalah, pertama, marketplace yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa dagangannya di internet.

Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan.

Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan voucer sebagai sarana pembayaran. Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan sedang membahas aturan pajak e-commerce dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Wacana pajak ini belum mengungkap mekanisme yang jelas. Harapannya, gambaran serta roadmap untuk aturan tersebut akan keluar pada tahun ini.

"Ini nanti ada aturan baru e-commerce, PP e-commerce-nya punya Kementerian Perdagangan. Pada saat itu nanti akan ada pembahasan bersama-sama. Moga-moga tahun ini sudah ada gambaran dan roadmap," ujar Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika Indonesia Bambang Heru Tjahjono seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Sekjen dan Dirjen Kemenkominfo, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com