Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pemerintah "Awasi" Transaksi Dagang Online

Kompas.com - 25/02/2015, 11:12 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme pemberlakukan pajak bagi e-commerce masih terus digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, bukan hal yang mudah untuk mendata izin usaha dan penghasilan yang berbasis dunia maya. Hal ini diakui Deputi Direktur Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

"Kami pernah tarik sampling 2.000 pemain e-commerce, yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) enggak sampai 50 persen," kata dia seusai menjadi pembicara pada perhelatan Social Media Week 2015, di Pacific Place, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Disinyalir, hampir semua yang tak punya NPWP tersebut adalah pelaku e-commerce kategori online retail yang levelnya individu. Bagaimana tidak, untuk berjualan, individu hanya perlu membuka akun di platform tertentu tanpa persyaratan menyertakan NPWP sehingga urusan pajaknya rentan luput dari pengawasan pemerintah.

Adapula platform yang sering digunakan pelaku online retail adalah jejaring sosial Facebook, forum online Kaskus, atau marketplace sejenis Tokopedia.

"Kalau pemain besar yang masuk kategori marketplace kan biasanya beriklan di televisi atau di media lain. Itu mengharuskan penarikan pajak. Maka, sudah pasti punya NPWP," kata pria yang juga aktif menulis di Kompasiana ini.

Cara pemerintah "awasi" pelaku online retail

Walau mekanismenya sulit, pemerintah terus mengupayakan pemberlakuan pajak yang adil dan merata untuk semua pelaku e-commerce. Salah satunya adalah bekerja sama dengan penyedia layanan ekspedisi.

"Kita bisa lihat dari transaksi barangnya. Misalnya jual baju, pasti kan dikirim barangnya. Dari situ, kita awasi. Kita kerja sama dengan pihak swasta, pos, dan Kemenkominfo juga," Nufransa menjelaskan.

Pengawasan transaksi barang dan jasa tersebut, kata Nufransa, sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu. Namun, Nufransa berdalih saat ditanya ihwal mekanisme spesifiknya. "Itu urusan di dalam kementerian," begitu katanya.

Untuk saat ini, Nufransa mengakui pemerintah masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan pajak e-commerce sehingga beberapa pelaku yang sudah ketahuan tak bayar pajak belum bisa dihukum. "Kami sudah catat beberapa. Tapi, tahun ini kita masih uji kepatuhan. Tahun depan baru penegakan hukumnya," kata Nufransa.

Bagi pengusaha yang sudah punya NPWP pun, mekanisme pajaknya masih atas asas kepercayaan. Semua data didaftarkan dan dilaporkan oleh orangnya sendiri. Mau tak mau pemerintah harus percaya dengan data itu. "Kita percaya sampai kita ketemu data baru yang berbeda dengan itu. Makanya, kami mengawasi," katanya.

Untuk itu, pemerintah terus mengimbau para pelaku e-commerce agar membayar kewajiban pajaknya. Bagi pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka cukup membayar 1 persen dari keuntungan per bulan. Kalau penghasilannya di atas angka itu, pemberlakuan pajak dilakukan dengan pembukuan sehingga perinciannya lebih spesifik.

Kategori e-commerce yang wajib pajak

Dalam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) oleh Ditjen Pajak, ada empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Jenis e-commerce yang dimaksud adalah, pertama, marketplace, yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa dagangannya di internet, misalnya Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.

Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan, misalnya Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus.

Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran, misalnya LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon.

Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli, misalnya berbagai media sosial, blibli, dan Lazada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com