Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara iTunes, Apple Didenda Rp 6,8 Triliun

Kompas.com - 26/02/2015, 11:01 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Sumber Bloomberg
KOMPAS.com - Seringkali, Apple menjadi pihak penggugat jika berbicara tentang kasus sengketa hak paten di pengadilan. Namun kali ini, Apple menjadi pihak tergugat dan diperintah oleh pengadilan membayar sejumlah denda karena terbukti melanggar paten.

Dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (25/2/2015), pengadilan di Texas, AS menjatuhkan denda sebesar 532,9 juta dollar AS (sekitar Rp 6,8 triliun) kepada Apple karena melanggar tiga paten online yang digunakan dalam platform iTunes.

Paten yang dianggap dilanggar Apple tersebut merupakan milik perusahaan lisensi paten yang berbasis di Texas, Smartflash LLC. Apple, dianggap juri, tidak hanya menggunakan tiga paten Smartflash tanpa izin tetapi juga melakukannya dengan sengaja.

Paten yang dilanggar oleh Apple adalah paten teknologi yang dideskripsikan sebagai metode mengunduh dan membayar untuk data audio dan video, teks, aplikasi, game, dan tipe data lain dari internet.

Dalam pembelaannya, Apple berkilah bahwa tuntutan Smartflash tidah sah karena mereka tidak membuat produk, tidak memiliki karyawan, dan tidak menghasilkan lapangan kerja.

"Mereka hanya mengeksploitasi paten sistem kami hanya untuk mencari keuntungan atas teknologi yang ditemukan Apple," demikian kata perwakilan Apple, Kristin Huguet kepada Bloomberg.

Apple juga menolak untuk membayar denda karena teknologi tersebut lahir atas ide dan kerja keras karyawan Apple yang berinovasi selama bertahun-tahun.

Tuntutan hak paten yang diajukan oleh Smartflash tersebut juga tak hanya mengancam Apple saja, namun jugaperusahaan teknologi besar lainnya, seperti Google, Samsung, dan Amazon.

Karena luasnya definisi teknologi yang dipatenkan itu, maka semua metode pembayaran berbasis internet pun ikut terancam, termasuk pembuat aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com