Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual "Software" Bajakan, Mal Bisa Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 02/03/2015, 11:41 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Hak Cipta No 28/2014 pada Oktober 2014 lalu. Undang-undang itu, disebut oleh Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna, bisa membantu mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List yang dikeluarkan oleh US Trade Representative.

Priority Watch List merupakan daftar negara di dunia yang diidentifikasi sebagai negara dengan tingkat pembajakan yang tinggi. Selain Indonesia, daftar tersebut juga mencakup Tiongkok, India, dan Rusia.

"Keluarnya Indonesia dari daftar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi, untuk membuka usaha di Indonesia tanpa merasa khawatir produknya dibajak," demikian ujar Widyaretna dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (26/2/2015).

Selain itu, adanya pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang lebih keras dalam UU Hak Cipta juga dikatakan Widyaretna sepatutnya akan menekan angka pembajakan.

UU No 28/2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, menetapkan denda pelanggaran hak karya cipta yang lebih tinggi dari sebelumnya, yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal
atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

Berdasarkan studi MIAP dengan Makara Mas Universitas Indonesia, perangkat lunak (software) menduduki peringkat pertama (33,50 persen) sebagai produk yang paling sering dibajak.

Produk lain yang sering dibajak ialah kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman.

Polda Metro Jaya bersama MIAP dan Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) saat ini sedang melakukan sosialisasi UU No 28/2014 ini. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan bahaya perangkat lunak bajakan, sekaligus mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi pembajakan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com