Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PajakApp, Panduan Laporan Pajak dalam Genggaman

Kompas.com - 05/03/2015, 12:09 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengisi formulir pelaporan pajak tidak selalu mudah. Kesulitan dalam mengisi formulir kewajiban tahunan ini biasanya terkait jumlah kolom yang mesti diisi dan rasa sungkan bertanya karena terkait data pribadi.

Namun segala kesulitan mengisi laporan pajak tahunan tersebut kini terurai. Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi bernama PajakApp ke dalam gawai bersistem operasi Android miliknya.

Setelah memasangnya dalam ponsel atau tablet, wajib pajak bisa masuk menggunakan Facebook atau akun Google untuk bisa mendapatkan panduan mengisi formulir pajak tahunan. Bahkan formulir yang sudah diisi bisa dikirimkan melalui email dan dicetak pengguna.

Berikut ini panduan singkat KompasTekno, Kamis (5/3/2015), bagi pengguna yang ingin menggunakan aplikasi PajakApp tersebut.

1. Cari aplikasi bernama PajakApp SPT 2014 di Google Play Store, pastikan keterangan pembuat aplikasinya bertuliskan Pajakapp Indonesia. Unduh dan pasang di gawai Android Anda.

2. Ketika membuka aplikasi PajakApp, pengguna akan disuguhi laman sambutan yang meminta pendaftaran. Pengguna bisa mendaftarkan diri menggunkan akun Facebook atau Google, setelah pengguna akan diminta memilih formulir pajaknya. Ada dua pilihan formulir, yaitu SPT 1770S untuk pendapatan setahun di atas Rp 60 juta dan SPT 1770SS untuk pendapatan setahun di bawah Rp 60 juta.

screenshot Laman login dan pilihan formulir pajak akan menyambut pengguna yang baru saja menggunakan aplikasi PajakApp ini
3. Saat masuk ke laman utama PajakApp, akan terlihat diagram berbentuk lingkaran yang menunjukkan persentase kelengkapan isian formulir pajak Anda. Sedangkan di sisi kanan, terdapat keterangan Tahun "Pajak 2014" dengan menu vertikal bertuliskan Data SPT, Logic Check, Tanda Tangan, Finishing dan Unduh SPT.
screenshot Pengguna bisa melihat sudah berapa persenkah formulir SPT Pajak diisi sebelum mengunduhnya
4. Pada menu Data SPT, pengguna akan menemukan sejumlah isian yang dibutuhkan untuk melaporkan pajak. Selain itu, masing-masing isian tersebut memiliki petunjuk. Misalnya pada bagian Harta Anda Pada Akhir Tahun, pengguna yang belum paham cara mengisinya bisa menyentuh tulisan Petunjuk Pengisian dan mendapatkan panduan.

Setelah memahaminya, cukup pilih opsi Masuk dan akan muncul halaman kosong dengan sebuah ikon membulat di pojok kanan bawah layar. Sentuh ikon tersebut, maka akan muncul pilihan berupa jenis harta yang akan dicantumkan dalam formulir pajak.

5. Setelah selesai mengisi bagian Harta Anda Pada Akhir Tahun, pengguna dapat kembali ke menu Data SPT dan menggesernya ke bagian lain. Selain Harta Anda Pada Akhir Tahun, ada enam bagian lain yang mesti diisi, yaitu Biaya Hidup dan Utang Akhir Tahun, Kartu Keluarga, Formulir 1721-A1, Pengahasilan Lainnya yang Tidak Kena Pajak, Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final, serta Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya.

6. Seiring bagian-bagian dari Data SPT terisi, diagram bulat di laman terdepat PajakApp akan berubah sesuai dengan persentase yang sudah masuk. Saat persentase sudah menunjukkan angka 100 persen, maka pengguna bisa menyentuh menu Logic Check. Fungsinya adalah menghitung angka-angka yang Anda masukkan ke dalam SPT, apakah sudah tepat atau belum.

screenshot Setelah formulir pajak 100 persen terisi, pengguna bisa melakukan Logic Check untuk mengetahui apakah data keuangan yang dimasukkan sudah tepat
7. Setelah menyelesaikan semua pengisian dan melakukan Logic Check, pengguna bisa memasukkan tanda tangannya melalui menu Tanda Tangan. Bila sudah dilakukan, lanjutkan ke menu Finishing, kemudian pilih menu Unduh.

8. Anda akan menerima email berisi alamat web untuk mengunduh formulir yang sudah diisi. Ketika alamat web itu dibuka, formulir pajak akan langsung diunduh dalam format Microsoft Excell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com