Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel 4G Wajib 40 Persen, Sony Tunggu Kejelasan Pemerintah

Kompas.com - 11/03/2015, 14:42 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tahun dari sekarang, pemerintah akan resmi memberlakukan kebijakan 40 persen kandungan komponen lokal, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini ditujukan bagi vendor asing yang memasarkan smartphone 4G di Indonesia.

Untuk itu, diharapkan berbagai vendor mempersiapkan segala kebutuhan TKDN sebelum Januari 2017. Pasalnya, di tahun itu pemerintah tak akan mengeluarkan izin jual bagi vendor yang tak patuh.

Menanggapi aturan baru ini, Sony Mobile menyatakan siap menggodok produk-produknya agar memenuhi syarat 40 persen TKDN.

"Pasar Xperia di Indonesia terhitung besar bagi kami. Tentu peraturan pemerintah akan kami patuhi," kata Ika Paramita, Manager Marketing Sony Mobile Indonesia, usai acara peluncuran Sony Xperia E4, Rabu (11/3/2015), di Senayan City, Jakarta.

Namun, Ika belum bisa memastikan seperti apa persisnya strategi yang akan dilakukan Sony untuk memenuhi TKDN. Menurut Ika, pemerintah belum memiliki pakem yang jelas terkait kebijakan tersebut. Sehingga, Sony pun belum bisa menentukan langkah strategis.

"Tiap kali kita ke sana (pemerintah), syaratnya berubah-ubah. Jadi kita juga belum bisa konfirmasi akan melakukan apa untuk ini. Setelah pemerintah memiliki aturan yang jelas, baru akan kami umumkan strategi Sony," Ika menjelaskan.

Hal tersebut diamini Director dan Market Head Sony Mobile Indonesia, Jason Smith. Katanya, saat ini Sony masih terus melakukan pembicaraan berkelanjutan dengan beberapa departemen di pemerintahan yang berkaitan dengan penggodokan aturan TKDN 40 persen.

"Kita masih terus mengkaji dan mengulas kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk memenuhi syarat TKDN dari pemerintah, semua opsi akan dipertimbangkan," kata Smith.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan Sony adalah membuka pabrik di Indonesia. "Belum bisa saya pastikan, tapi kemungkinannya ada," kata Ika.

Seperti diketahui, ada tiga kementerian yang mengurus ihwal TKDN 40 persen. Yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hingga saat ini memang belum jelas bagaimana syarat detil yang harus dilakukan para vendor untuk memenuhi kebijakan TKDN 40 persen.

Fatimah Kartini Bohang/Kompas.com
Director and Market Head Sony Mobile Indonesia, Jason Smith (kiri) dan Manager Marketing Sony Mobile Indonesia, Ika Paramita (kanan), di acara peluncuran Sony Xperia E4, Rabu (11/3/2015) di Senayan City, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com