Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Klaim Belum Terima Permintaan Lapor Penyadapan

Kompas.com - 15/03/2015, 13:52 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Belakangan muncul dokumen-dokumen yang mengungkap penyadapan pada operator layanan telekomunikasi Indonesia. Tak hanya penyadapan terhadap kartu SIM buatan Gemalto yang digunakan lebih dari 450 operator di seluh dunia. Secara spesifik, Telkomsel dilaporkan telah disadap oleh pemerintah Selandia Baru.

Untuk mengklarifikasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau para operator untuk menyerahkan laporan investigasi ihwal penyadapan yang terjadi.

Senin besok, 16 Maret 2015, para operator yang dipanggil untuk menyerahkan hasil investigasinya antara lain Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan Esia.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah mengaku belum menerima permintaan Kemenkominfo terkait penyadapan yang diduga menyerang layanannya.

"Saya belum terima sama sekali," kata Ririek saat ditemui di acara perilisan jaringan Telkomsel 4G LTE, Minggu (15/3/2015) di Trans Studio Bandung.

Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen penyadapan Telkomsel, Ririek pun menampik. "Itu kan klaim dari sana, kami selalu menjaga keamanan pelanggan dan mengikuti aturan Undang-undang yang berlaku," Ririek menjelaskan.

Seperti diketahui, praktik penyadapan Telkomsel oleh Selandia Baru sudah dibeberkan sejak tahun lalu oleh mantan pegawai NSA Edward Snowden. Setelah terabaikan, media di Australia kembali mengangkat isu ini.

Menangkis dokumen tersebut, Telkomsel mengklaim selalu melakukan upaya perlindungan pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal penyadapan, Telkomsel merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2006 mengenai lawful interception, atau penyadapan secara sah.

Penyadapan yang sah tersebut dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana.

Dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri tersebut, Telkomsel juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com