Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Yakini Operator Tidak Biarkan Penyadapan

Kompas.com - 17/03/2015, 14:26 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meyakini operator-operator seluler di Indonesia tidak secara sengaja membiarkan tindakan penyadapan terjadi di jaringannya. Kalaupun  terjadi, Rudiantara meyakini tindakan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi.

"Saya meyakini operator tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan, karena sanksi pidananya jelas di Undang-Undang Telekomunikasi, bisa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta," jelas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (17/3/2015).

Pernyataan ini dikeluarkan Rudiantara terkait dugaan penyadapan terhadap salah satu operator seluer Indonesia oleh pemerintah Selandia Baru. Dugaan penyadapan ini terungkap dari dokumen-dokumen yang dirilis mantan karyawan kontrak NSA, Edward Snowden.

"Kalau pun ada yang melakukan penyadapan pasti sesuai aturan, karena kan ada penyadapan yang dibolehkan secara hukum, misalnya untuk penyidikan KPK," imbuhnya.

Selain itu, kemungkinan lain penyadapan yang bisa dilakukan menurut Rudiantara adalah jika warga negara Indonesia menelepon ke luar negeri, sementara operator di luar negeri itu yang sedang disadap oleh pihak-pihak tertentu.

"Kan kemungkinannya secara teknis bisa begitu, tapi kan bukan di sini penyadapannya, di luar sana, kita gak bisa melakukan apa-apa" ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Sebagai Menteri Kominfo, Rudiantara pun mengingatkan kepada para operator seluler di Indonesia untuk selalu melakukan pengecekan dalam jaringannya.

"Saya tetap mengingatkan, walau ini kasus lama, namun operator harus selalu mengecek di dalam jaringan mereka sendiri," ujar Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com