Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Panel Pemblokir Situs Bermuatan Negatif

Kompas.com - 02/04/2015, 18:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah menandatangani pembentukan tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).

Pria yang biasa disapa chief RA ini mengungkap bahwa FPSIBN bertujuan untuk meningkatkan kualitas governance (tata kelola) soal pemblokiran suatu muatan yang dinilai negatif. Melalui panel ini juga nantinya pemerintah bisa memperoleh masukan serta rekomendasi lengkap sebelum bertindak.

Dengan demikian PSIBN diharapkan bisa memberi penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat. Rekomendasi yang mereka berikan nanti termasuk menentukan penutupan (blokir) situs internet, tidak diblokir, atau normalisasi dari penutupan.

"Tadi malam saya sudah tandatangani panel. Ini untuk meningkatkan governance, isinya tokoh masyarakat, ahli dan lainnya," ungkap Rudiantara saat ditemui usai acara ramah tamah bersama Hasnul Suhaimi di Raffles Hotel, Rabu (1/4/2015).

"(Soal pemblokiran) Ya kita bicarakan dulu di panel akan seperti apa, agar yang menilai dan memberikan rekomendasinya lebih lengkap dan betul-betul kompeten. Bukan berarti yang sekarang tidak kompeten, tapi kita ingin meningkatkan governance-nya," imbuhnya.

Kemenkominfo telah mengungkap bahwa panel tersebut terdiri dari empat bidang dengan anggota terdiri dari para ahli dari bidangnya masing-masing.

1. Bidang Pornografi, Kekerasan terhadap anak, dan Keamanan Internet.

Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan Anak, yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID-SIRTII, Asosiasi Pengelola Jasa Internet, dan Klik Indonesia.

2. Bidang Teroris medan SARA, akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor MenkoPolhukam, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Walubi, Parisada Hindu Budha, Konghucu, akademisi dan dari unsur pemerintah.

3. Bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba. Panel ini akan disi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kominfo.

4. Panel Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industri kreatif, dan dari unsur Kominfo.

Panel ini akan diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama MenkoPolhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para Tokoh Nasional terseleksi.

Dalam melaksanakan tugasnya, panel akan menyusun panduan teknis yang disepakati secara bersama oleh panel, sehingga proses filtering yang dilakukan oleh anggota panel, semuanya dilakukan secara transparan.

"Yang mengisinya kurang lebih puluhan-lah. Saya telepon sendiri kan, pak Din Syamsuddin, Gus Solah (Salahuddin Wahid), ketua Dewan Pers Bagir Manan," ujar Rudiantara mencontohkan.

Pemblokiran situs bernuansa Islam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com