Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Komponen Lokal, Produksi "Smartphone" Jadi Lebih Mahal?

Kompas.com - 07/04/2015, 08:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com — Ketika menjadi perusahaan pertama yang memproduksi smartphone 4G pada tahun lalu, Polytron mengubah tulisan "Manufactured in China" di dalam perangkatnya menjadi "Manufactured in Kudus".

Pada 2012 silam, perusahaan asal Indonesia ini memang sudah memindahkan lini produksinya dari Tiongkok. Polytron melakukan pemindahan itu demi memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang mulai diperkenalkan pada tahun tersebut.

Polytron, yang masih merupakan pemain kecil di antara merek lokal lain, berpendapat, merakit smartphone di tempat yang jauh dari rantai pasokannya di Tiongkok berdampak pada kenaikan ongkos manufaktur yang bisa mencapai 50 persen.

"Sejujurnya kami melakukan itu karena regulasi agar selaras," ujar juru bicara Polytron Santo Kadarusman kepada Reuters, seperti dikutip KompasTekno, Senin (6/4/2015).

Wacana baru pemerintah adalah meningkatkan regulasi soal TKDN tersebut. Regulasi ini memang merupakan salah satu fokus Presiden Joko Widodo dengan tujuan mengubah Indonesia dari negara yang konsumtif menjadi negara yang produktif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memangkas defisit perdagangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara berharap aturan soal TKDN untuk smartphone 4G nantinya bisa mencapai besaran 40 persen. Rencananya, Juni ini regulasi terkait hal itu akan selesai diproses dan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.

Soal presentase konten lokal ini, menurut dia, hal itu dapat dihitung dari sisi manufaktur dan biaya kekayaan intelektual dalam desain sebuah perangkat.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa sekitar seperlima dari konten lokal tersebut mesti melibatkan riset dan pengembangan. Artinya, produsen perlu membangun sebuah pusat pengembangan desain, selain juga membangun pabrik manufaktur mereka.

Menanggapi rencana regulasi seperti itu, Polytron sendiri optimistis. Divisi perangkat genggam yang sudah didirikannya sejak 2011 silam pun diprediksi akan mulai menghasilkan keuntungan.
 
"Dukungan yang diberikan pemerintah pada kami adalah tidak ada merek 4G lain yang bisa jualan di Indonesia tanpa memenuhi konten lokal 30 persen. Polytron sendiri sudah 35 persen. Jika konten lokal Polytron bisa mencapai 40 persen, (pemerintah mengatakan) ada kemungkinan syarat muatan konten lokal akan naik ke 40 persen," ujarnya.

Keberatan dari AS

Harapan pemerintah untuk meningkatkan persentase TKDN sendiri mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS). Mereka pun menekan Indonesia agar melonggarkan regulasi TKDN ini. Alasannya ialah karena aturan tersebut bisa menghambat ekspansi pasar raksasa teknologi seperti Apple.

Badan Perwakilan Dagang AS di Indonesia mengkritik rencana TKDN sebagai hal yang membingungkan serta berpotensi membuat biaya menjadi mahal, menghambat akses terhadap teknologi, bahkan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Setelah mendengar keberatan itu, Rudiantara mengatakan akan jalan terus dengan regulasi terkait, tetapi belum memutuskan berapa persentase yang akan diterapkan. Dia berencana merilis sebuah naskah regulasi pada pertengahan April ini sehingga produsen masih punya waktu untuk membahasnya.

Saat ini, Badan Perwakilan Dagang AS sedang membahas keberatan tersebut dengan Pemerintah Indonesia dan WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com