Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Situs Islam yang Diblokir Diserahkan ke Tim Panel

Kompas.com - 08/04/2015, 06:52 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs berita bernuansa Islam yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) masih punya kesempatan bebas. Kemenkominfo menyerahkan proses pembebasan ini pada tim panel Terorisme, SARA dan Kekerasan dari forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

Dari total 19 situs yang dituding menyebarkan paham radikalisme dan diblokir, hanya 10 saja yang hadir dalam pertemuan normalisasi tersebut. Mereka adalah:

1. Arrahmah.com
2. hidayatullah.com
3. salam-online.com
4. aqlislamiccenter.com
5. kiblat.net
6. gemaislam.com
7. panjimas.com
8. muslimdaily.net
9. voa-islam.com
10. dakwatuna.com

"Setelah dilakukan diskusi dengan para pengurus situs tersebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika akan mengusulkan proses normalisasi kepada panel Terorisme, SARA, dan kekerasan," demikian tertulis dalam berita acara Pertemuan Ditjen Aptika dengan 10 Pengelola Situs Media yang dikirimkan Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, Selasa (7/4/2015).

Selanjutnya. panel akan melakukan pertemuannya pada hari Kamis 9 April 2015 pukul 10.00 WIB. Proses melakukan normalisasi rencananya akan dilakukan segera setelah pertemuan panel dan sesuai hasil rekomendasi.

PR untuk Tim Panel

Rapat perdana forum PSIBN Senin (6/4/2015) kemarin baru sekadar pembukaan saja. Forum pun memiliki PR untuk melanjutkan rapat dan masing-masing panel membahas kriteria pemblokiran konten negatif di internet.

Menurut Ismail, ada lima simpulan yang dicapai dalam rapat perdana tersebut, yaitu:

1. Semua kebijakan yang akan di ambil oleh tim panel dilaksanakan dengan Pendekatan Hukum.
2. Akan dibuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif secara detail setiap Panel.
3. Definisi emergensi akan dibahas dan dipertegas dalam panel
4. Peraturan menteri 19 tentang penanganan konten internet masih ditegakkan meski perbaikan terus tata kelola-nya
5. Penambahan anggota panel yang dibutuhkan, misalnya dari kepolisian, Kementerian Agama dan instansi lain yang terkait.

Ke depannya, juru bicara forum PSIBN Tjipa Lesmana menambahkan, situs-situs lain yang dinilai melanggar mesti diajak berdialog terlebih dahulu.

"Nanti mestinya ada dialog, semacam pemanggilan. Barangkali pemilik belum mengerti peraturan undang-undang. Kita memberikan semacam penjelasan-penjelasan," pungkas Tjipta yang merupakan anggota dari tim panel Terorisme, SARA dan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com