Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Buka Blokir 12 dari 19 Situs "Radikal"

Kompas.com - 09/04/2015, 12:35 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal.

Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

"10 situs telah hadir dan mengisi data diri, sedangkan dua situs mengajukan pembukaan melalui surat," demikian tertulis dalam lampiran rekomendasi tim panel, Kamis (9/4/2015).

Dua belas situs yang telah dibebaskan ini dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan. Daftar lengkapnya adalah:

1. hidayatullah.com
2. salam-online.com
3. aqlislamiccenter.com
4. kiblat.net
5. gemaislam.com
6. panjimas.com
7. muslimdaily.net
8. voa-islam.com
9. dakwatuna.com
10. an-najah.net
11. eramuslim.com
12. arrahmah.com

Sebelumnya, terdapat 19 situs "radikal" yang diblokir Kemenkominfo. Dengan dibukanya 12 situs ini, masih ada tujuh situs berikut ini yang masih diblokir.

1. ghu4ba.blogspot.com
2. thoriquna.com
3. kafilahmujahid.com
4. lasdipo.com
5. muqawamah.com
6. daulahislam.com
7. dakwahmedia.com

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, tujuh situs tersebut masih diblokir karena hingga saat ini Kementerian belum bisa menemui pengelolanya.

Namun mereka masih memiliki kesempatan untuk membebaskan diri dengan terlebih dahulu menghubungi kementerian.

"Karena kita tidak bisa komunikasi dengan pemilik situs dan dari mereka juga tidak ada yang menghubungi Kominfo," pungkas Ismail dalam pesan singkat kepada KompasTekno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com