Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Kasar di WhatsApp Bisa Didenda Rp 900 Juta

Kompas.com - 18/06/2015, 12:21 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Hati-hatilah memakai WhatsApp ketika sedang berada di Uni Emirat Arab. Jangan sampai mengumpat atau berkata-kata kotor kalau tak mau berhadapan dengan sanksi yang bikin jeri.

Di negeri itu, siapapun yang kedapatan mengumpat lewat layanan pesan instan seperti WhatsApp atau BlackBerry Messenger di negeri bisa dijerat hukum federal baru dengan ancaman denda.

Besar denda bisa mencapai 68.000 dollar AS atau lebih dari Rp 900 juta, berikut kurungan di penjara atau deportasi untuk warga asing.

Hal tersebut menimpa seorang pria yang awalnya dilaporkan dihukum denda sebesar 800 dollar AS gara-gara mengumpat ke rekan kerja lewat WhatsApp.

Tapi jaksa penuntut dalam kasus itu kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman yang dikenakan terlalu ringan.

"Mahkamah Agung Federal mendukung langkah jaksa penuntut mengajukan banding dan keharusan menegakkan hukum yang mengatur kejahatan teknologi," sebut pernyataan dari Mahkamah Agung Uni Emirat Arab yang dirangkum Kompas Tekno dari IBTimes, Rabu (17/6/2015).

Undang-undang soal hinaan verbal yang dilontarkan lewat jalur online mulai diberlakukan pada Oktober 2014 oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab Mahkamah Agung Uni Emirat Arab.

Hukum itu bukan hanya berlaku untuk kata-kata, melainkan juga gestur yang bersifat menghina, misalnya gambar acungan jari tengah yang dikirim lewat aplikasi pesan instan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com