Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ingin Penyusunan Aturan e-Commerce Lebih Transparan

Kompas.com - 21/06/2015, 13:08 WIB
Estu Suryowati,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sempat menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik (e-commerce).

Menurut idEA, asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk mengatur industri e-commerce di Tanah Air, namun Kementerian Perdagangan dinilai tidak transparan dalam penyusunan RPP E-Commerce tersebut.

"Regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia," ujar Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (18/6/2015).

Hal senada juga disampaikan oleh William Tanuwijaya selaku CEO Tokopedia yang juga Ketua Dewan Pengawas idEA.

Menurutnya, e-commerce di Indonesia memerlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan equal playing field bagi para pemain lokal, bukan regulasi berlebihan yang justru bisa membunuh industri.

Jika Kementerian perdagangan membuat aturan yang berlebihan bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia, maka ditakutkan konsumen memilih untuk menggunakan platform lain dari belahan dunia mana pun, yang belum tentu harus tunduk terhadap regulasi di Indonesia.

Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pertemuan dengan para praktisi industri e-commerce dalam rangka uji publik terhadap RPP e-commerce.

Namun menurut idEA, undangan pertemuan uji publik tersebut baru dikirimkan sehari sebelum acara berlangsung. Materi RPP menurut idEA juga tidak diberikan, bahkan setelah pertemuan tersebut berlangsung.

Selama 2 tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, idEA mengatakan tidak sekalipun pihaknya diberikan akses terhadap materi draf ataupun informasi mengenai status dari dokumen tersebut, kendati permintaan secara formal  maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Tanggapan Kemendag

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan soal tudingan tidak transparannya pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) “E-Commerce”.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Fetnayeti menilai tudingan bahwa pemerintah tidak transparan, itu terlalu dini. Dalam penyusunan RPP E-Commerce, pemerintah selalu melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Fetna menjelaskan, pemerintah sebetulnya sudah beberapa kali mengundang berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP E-Commerce. Terhitung sejak diundangkannya Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada awal tahun 2014 lalu, tim penyusun draft RPP E-Commerce telah sebanyak tujuh kali melakukan diskusi termasuk dengan asosiasi.

“Mereka yang bisnisnya di pembayaran, pengiriman barang, serta otoritas keuangan kami undang. Jadi, kita sudah mengumpulkan mereka tahun lalu untuk menyampaikan seperti apa bisnis mereka ini,” ucap Fetna, dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2015).

Berdasarkan pengalaman para pelaku usaha tersebut, pemerintah mulai menyusun draft RPP E-Commerce pada pertengahan tahun 2014. Sebelumnya, sudah ada naskah akademis yang dirancang untuk pembuatan PP E-Commerce. Akan tetapi, pembahasan draft kembali dimulai dari nol sebab harus menyesuaikan dengan UU Perdagangan yang baru.

“Kemarin itu baru pertama kami lakukan public hearing, menyampaikan draft RPP yang kita susun. Rencananya, draft ini akan kami kirim dalam bentuk matriks yang lebih sederhana ke asosiasi, untuk memudahkan memberikan masukan,” ucap Fetna.

Dia pun memastikan, Kemendag akan segera mengirimkan matriks draf RPP E-Commerce. Fetna menyampaikan, draft RPP E-Commerce masih berpeluang berubah setelah mendapat respons atau masukan dari asosiasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com