Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Merek Ponsel Sudah Penuhi TKDN 20 Persen

Kompas.com - 03/07/2015, 16:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Waktu berlakunya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30 persen masih berselang dua tahun ke depan. Namun sejumlah vendor ponsel sudah menyiapkan diri untuk memenuhinya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengungkap saat ini ada 16 merek smartphone yang sudah berhasil mencapai kandungan lokal 20 persen.  Merek yang dimaksud adalah Polytron, Evercoss, Advan, Mito, Axioo, SPC, Gosco, Asiafone, Samsung, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Ivo, Bolt, dan Lenovo.

“Enam belas merek ini sudah merakit ponsel di dalam negeri. Mereka pun sudah mencapai TKDN 20 persen. Tinggal kita lihat ke depannya,” ujar Saleh, usai Rapat Pembahasan TKDN bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Gedung Kemenkominfo, Jumat (3/7/2015).

Sementara ini, aturan kandunganl lokal minimal 30 persen hanya berlaku untuk smartphone 4G LTE berbasis frequency division duplex (FDD). Sedangkan ponsel yang menggunakan 4G LTE berbasis time division duplex (TDD) baru akan terkena aturan itu pada 2019.

Saleh berharap aturan tersebut bisa menurunkan angka impor ponsel yang mencapai puluhan juta unit per tahun. Pada tahun 2012 lalu saja, jumlah ponsel impor yang beredar di Indonesia mencapai 70 juta unit, sedangkan pada 2014 turun mencapai 54 juta.

Rudiantara menambahkan, selain mengurangi impor, aturan kandungan lokal akan  membantu meringankan defisit perdagangan.

“Angka konsumsi smartphone mencapai 3,5 miliar dollar AS, itu baru jalur resmi saja. Kalau smartphone yang masuk illegal dihitung, mungkin bisa 5 miliar dollar AS bahkan lebih. Nilai itu menyumbang pada defisit nilai transaksi perdagangan. Dan bila semakin besar akan berdampak pada volatilitas exchange rate,” terangnya.

“Karena itu kami coba kurangi sedikit dari sisi ekonomi makro. Bayangkan kalau 30 persen itu berjalan dan kita bisa menekannya,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com