Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WhatsApp dan Snapchat Terancam Dilarang di Inggris

Kompas.com - 12/07/2015, 13:16 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber TechSpot

KOMPAS.com — Warga Inggris terancam tidak bisa ngerumpi lewat layanan-layanan instant messenger populer. Pasalnya, Perdana Menteri David Cameron terus mendorong rencana legislasi baru yang melarang penduduk negeri itu mengirim pesan apa pun yang menggunakan enkripsi.

Jika undang-undang tersebut disahkan, aplikasi-aplikasi populer, seperti WhatsApp, iMessage, dan Snapchat, yang notabene menggunakan enkripsi, pun tak bisa beroperasi lagi di Inggris.

Awal tahun ini, Cameron memang mengatakan bahwa ia akan mencari cara untuk melarang komunikasi terenkripsi apabila ia terpilih kembali sebagai perdana menteri Inggris.

"Di negeri kita, apakah kita harus membolehkan komunikasi antar-individu yang tidak bisa kita baca?" tanyanya ketika itu, sebagaimana dirangkum Kompas Tekno dari TechSpot, Sabtu (11/7/2015).

Pada Mei lalu, Cameron benar-benar terpilih kembali setelah tiga saingannya dalam pemilu parlemen Inggris mengundurkan diri.

Banyak pihak memandang rencana undang-undang bernama lengkap Investigatory Powers Bill itu sebagai pelanggaran privasi.

Di dalamnya, tercantum ketentuan bahwa para perusahaaan penyedia layanan internet, seperti Google, Apple, Facebook, dan WhatsApp, harus merekam aktivitas para penggunanya di Inggris untuk diserahkan kepada pihak kepolisian kapan pun diminta.

Jika prosesnya berjalan lancar, Investigatory Powers Bill bisa disahkan dalam waktu beberapa minggu ke depan.

Pemerintah Inggris diduga makin ngotot dengan rencana undang-undang tersebut menyusul terjadinya beberapa peristiwa teror belakangan ini, termasuk penembakan 30 warga Inggris di Tunisia beberapa waktu lalu.

Belum jelas sejauh mana implementasinya nanti. Namun, ada kekhawatiran pihak Pemerintah Inggris bakal memanfaatkannya untuk memata-matai warga, entah pelaku kriminal atau orang baik-baik sekalipun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber TechSpot
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com