Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapati "Penyebar Kebencian" di Medsos, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 28/08/2015, 14:38 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akun penyebar kebencian (hate-speech), seperti milik Arif Kusnandar, banyak bermunculan belakangan ini. Agar kejadian serupa bisa dikurangi, Forum Demokrasi Digital (FDD) punya beberapa tips bagi para netizen Indonesia apabila menemukan akun seperti itu.

Menurut Damar Juniarto dari Safenet, yang juga tergabung ke FDD, langkah pertama yang harus diambil adalah dengan memberikan peringatan atau nasihat kepada pemilik akun.

Usahakan, dengan bahasa yang sopan, beritahukan kepada si pengguna akun itu bahwa hal yang dilakukan merupakan bentuk penyebaran kebencian, bukan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

"Jika dibalas dengan caci makian, langsung ingatkan bahwa ia bisa melanggar Pasal 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan etnis. Semoga, ia bisa mengerti," ujar Damar dalam diskusi FDD di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah pemilik akun tersebut benar sebagai penghasut atau sebenarnya hanya netizen biasa.

Sesudah diidentifikasi, segera lakukan lokalisasi masalah. Tujuannya agar masalah tersebut tidak berkembang ke arah yang semakin tidak jelas. Selain itu, identifikasi juga berperan agar hasutan tersebut tidak menyebar semakin luas.

Jika pemilik akun tersebut masih kukuh dengan statusnya, cara selanjutnya adalah mengambil screenshot dari status tersebut, kemudian sebarkan saja di media sosial, dan biarkan masyarakat yang menilai.

"Setelah itu, si pembuat status bisa saja mendapatkan hukuman sosial dari netizen lain. Semoga saja dia kapok menyebarkan status seperti itu," tuturnya.

Tahap terakhir, jika orang tersebut masih terus menyebarkan kebencian, laporkan saja kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, atau ke situs media sosial. Dalam kasus Arif Kusnandar, pihak pemerintah meminta Facebook untuk memblokir akunnya dan melaporkannya ke kepolisian.

"Harapannya, orang sudah harus berani melaporkan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau ke kepolisian. Akan tetapi, jika belum berani, bisa mengontak FDD melalui demokrasidigital.net," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com