Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ingin Atur Google dan Facebook Berdasarkan Lisensi

Kompas.com - 21/10/2015, 12:59 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkap niatnya untuk mengatur pemain over the top (OTT), seperti Google dan Facebook, berdasarkan lisensi.

Penyedia layanan berbasis internet, seperti dua jejaring sosial tersebut, berjalan menggunakan infrastruktur telekomunikasi Indonesia.

Jumlah pengguna mereka sangat besar, namun selama ini menjadi kontroversi karena operator telekomunikasi digunakan sebagai jalur akses ke OTT tanpa mendapatkan keuntungan apapun. Di sisi lain, mereka juga tidak dirugikan.

Langkah pengaturan yang dimaksud Rudiantara mengacu pada regulasi telekomunikasi baru di Uni Eropa. Mereka berencana meminta pemain OTT beroperasi berdasarkan lisensi, mirip dengan model lisensi pada operator telekomunikasi.

"Salah satu yang sedang kita pantau itu subject to license yang lagi dibikin European Commission. Tapi saat ini masih tarik ulur, kalau mereka sudah terapkan, ya saya terapkan juga," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno di Gedung Kemenkominfo, Senin (20/10/2015).

"OTT ini kan kebanyakan dari Amerika, jelas Eropa tak mau mereka main asal masuk ambil keuntungan begitu saja tanpa beri kontribusi. Kita bisa ikut cara mereka karena masalah kita sama," imbuhnya.

Sementara itu, seiring menunggu keputusan Uni Eropa mengenai regulasi OTT, Indonesia akan didorong untuk menunbuhkan OTT lokal. Bentuknya bisa apa saja, salah satunya aplikasi pengiriman pesan instan.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mewujudkannya. Pemerintah berjanji akan mendorong dan memfasilitasi pertumbuhan OTT lokal tersebut.

"Kita memang tidak bisa melarang mereka (OTT global) ada di Indonesia, tapi kita juga mesti mendorong adanya OTT lokal. Saat ini Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sudah menyiapkan kriteria, aturan dan sebagainya terkait OTT lokal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com