Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Ponsel Impor Ilegal yang Marak Dijual di Toko Online

Kompas.com - 29/10/2015, 14:46 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional adalah melindungi produk-produk lokal. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar peredaran barang-barang impor ilegal segera diberantas.

Hal tersebut disambut positif oleh para distributor smartphone. Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Djatmiko Wardoyo mengatakan, sudah waktunya para importir ilegal dibuat jera.

Selama ini, importir ilegal melenggang santai mengoperasikan bisnisnya. Dampaknya merugikan semua pihak. Baik distributor resmi, konsumen, maupun pemerintah.

Djatmiko mencontohkan iPhone 6s yang belum resmi boleh dipasarkan di Indonesia tapi sudah ada yang bisa membeli. Menurut dia, iPhone 6s sudah dimasukkan ke Indonesia oleh para importir ilegal tanpa melewati prosedur pajak dan administratif lainnya.

Akibatnya, saat barang disediakan distributor resmi, konsumen tak lagi agresif melirik barang tersebut. Pemerintah pun tak mendapat apa-apa dari pasokan barang luar yang masuk.

"Ini berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penerimaan pajak oleh negara," kata Djatmiko.

Hal tersebut diamini Kepala Pemasaran dan Komunikasi PT Trikomsel Oke Hendra Gunawan. Menurut Hendra, jika dibiarkan importir ilegal akan mematikan hajat hidup distributor resmi.

"Importir ilegal membuat harga dari importir legal tak kompetitif. Harus ada aturan tegas dari pemerintah," kata dia.

Upaya pemerintah belum sentuh jalur e-commerce.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyusun langkah-langkah strategis terkait permasalahan tersebut. Antara lain melalui regulasi, MoU dengan Ditjen Bea Cukai dan Kepolisian, serta rencana sosialisasi ke masyarakat terkait risiko pembelian barang ilegal.

Namun, pemerintah dianggap belum melakukan langkah preventif dari sektor maya. Padahal, saat ini transaksi jual-beli barang ilegal melalui jalur perdagangan elektronik (e-commerce) sedang marak.

"Harus ada mekanisme pengawasan atas situs penjualan online. Pemerintah harus memonitori barang yang dijual apakah sesuai dengan ketentuan barang-barang impor resmi," Djatmiko menjelaskan.

Djatmiko dan Hendra menghargai upaya pemerintah saat ini. Tapi ke depan keduanya meminta pemerintah lebih gesit melihat celah yang bisa dimanfaatkan para importir ilegal.

"Harus ada peraturan tegas atas barang yang dijual di online yang semakin merajalela," kata Hendra.

Saat ini, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 72 dan 73 Tahun 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com