Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Sesali Salah Paham "Lampu Hijau" Ahok

Kompas.com - 14/12/2015, 16:29 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Uber membantah pihaknya yang melakukan pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal dengan sebutan Ahok, atas izin operasional layanannya.

Menurut perusahaan teknologi berbasis ride-sharing tersebut, ada kesalahpahaman definisi yang terlanjur berkembang luas.

Dalam rilis, Uber mengatakan industri ride-sharing telah mendapat "lampu hijau" dari Ahok. Sementara, asumsi yang beredar luas, Uber mengaku sudah mengantungi izin penuh dari gubernur.

Padahal, menurut pihak Uber, istilah "lampu hijau" yang digunakan dalam rilis tersebut dimaksudkan sebagai "sinyal positif" dan bukan izin penuh.

Perlu diingat, istilah umum "lampu hijau" adalah merujuk pada lampu lalu lintas yang menyala hijau, yang artinya kendaraan sudah boleh jalan lagi.

Wajar jika kemudian rilis yang dikirimkan Uber dianggap sebagai sinyal adanya izin "boleh jalan" dari Gubernur DKI. Meskipun kini pihak Uber mengatakan bukan itu yang dimaksud.

Jadi, apa maksud sebenarnya?

Konon, yang dimaksud Uber adalah sama dengan pernyataan Ahok kemudian. Bahwa, Uber harus memenuhi empat syarat.

Keempat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

"Apa yang tertera pada rilis sudah sangat jelas," kata Head of Communication Uber Southeast Asia Karun Arya, Senin (14/12/2015) di Kantor Uber, Plaza UOB lantai 34, Jakarta.

Adapun pemenuhan empat syarat itu, kata Karun, sedang dalam proses. Dalam hal ini, Uber bekerja sama dengan pemprov dan lembaga-lembaga di bawah naungan pemerintah.

Untuk urusan PMA misalnya, Uber mengklaim tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hanya saja, tak dikatakan berapa lama proses yang dibutuhkan untuk mendirikan PMA tersebut.

"Kami mau secepatnya," ujar Karun,

Sementara untuk inspeksi KIR, Uber berurusan dengan Dinas Perhubungan melalui mekanisme yang lebih efisien lewat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

"Mobil-mobil yang sudah diinspeksi akan ditempelkan stiker Uber," kata dia.

Adapun soal pajak, Uber telah mewajibkan semua mitra pengemudinya untuk memiliki NPWP. Terkait pajak pendapatan Uber sendiri, akan ditetapkan segera setelah izin PMA keluar.

Terakhir, soal asuransi, Uber pun mengatakan telah menerapkan kebijakan sesuai prosedur. "Semua pengemudi dan penumpang Uber mendapat asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk," ia menjelaskan.

Saat ini, walau belum memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah, Uber mengaku akan terus beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com