Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Ponsel Zuk Z1 Pakai Sertifikat Palsu

Kompas.com - 22/12/2015, 14:46 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengaku sudah mengetahui soal penggunaan nomor sertifikat palsu dalam kardus ponsel Android Zuk Z1.

Budi Setiawan memastikan bahwa tidak ada kesalahan di situs SDPPI, dan membenarkan bahwa nomor sertifikat yang tertera di kardus Zuk Z1 adalah nomor sertifikat milik Xiaomi Redmi 1S.

"Kami sudah cek, itu adalah tindakan pemalsuan," demikian kata pria yang kerap disapa Iwan itu saat dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon pada Selasa, (22/12/2015).

Menurut Budi, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga dikatakan Budi sudah mengetahui soal ini.

"Tim pengendalian sudah diberi informasi dan akan bergerak atas nama menteri," ujarnya.

Reska K. Nistanto/KOMPAS.com M. Budi Setiawan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo.
Terkait sertifikat Zuk Z1, Budi mengatakan pihak Zuk baru mengajukan permohonan sertifikasi pada tanggal 18 Desember 2015. Pengajuan permohonan sertifikasi itu menurut Budi atas nama PT Bintang Cemerlang.

Namun demikian, sertifikat tersebut belum dikeluarkan oleh SDPPI karena belum selesai diuji, karena pengajuannya masih relatif baru.

"(Sertifikat) Belum bisa dikeluarkan, baru diuji, karena dia ponsel 4G maka harus ada sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam negeri) sesuai Peraturan Menteri," kata Budi.

Menurut Budi, permohonan sertifikasi Postel untuk suatu perangkat ponsel butuh waktu sekitar 17 hari.

"Kita sudah pangkas waktunya sekarang cuma 17 hari, untuk Zuk Z1 ini pengajuannya masih baru," imbuhnya.

Sementara Zuk Z1 sendiri diketahui diluncurkan di Jakarta dan dijual melalui toko online BliBli.com pada 7 Desember 2015 lalu.

Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Zuk? Budi mengatakan izin impor dari PT Bintang Cemerlang bisa dicabut.

"Jika terbukti benar, maka sertifikat impor perdagangan bisa dicabut, karena mendatangkan barang yg tidak comply," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com