Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindiran "Bakar Hutan Tidak Merusak" Berlanjut via #LogikaPakHakim

Kompas.com - 06/01/2016, 17:36 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com — Protes netizen terhadap keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, masih berlanjut.

Setelah membuat meme sindiran dan mengunggahnya di jejaring sosial, kali ini para tweeps (pengguna Twitter) di Indonesia ramai-ramai menggunakan tanda pagar atau tagar #LogikaPakHakim.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, tagar ini mulai muncul pada Selasa (5/1/2016) malam. Mereka menulis kata-kata yang menyindir Hakim Parlas Nababan.

Jika Parlas lebih kurang mengatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi, maka netizen menggunakan logika yang sama versi masing-masing.

Sebagian bernada menyindir. Namun, ada juga yang terkesan lucu, seperti yang dikicaukan oleh pengguna akun @Cahyadongs. "Kita tidak perlu move on dr mantan. Karena nanti juga sayang lagi #logikapakhakim."

Ada juga yang menulis, "Gak usah capek capek diet, nanti juga gendut lagi hihihi #logikapakhakim," yakni dari pengguna akun @radha_maulidina.

Selain menulis logika sindiran, ada juga foto Parlas dengan disertai tulisan-tulisan sindiran, seperti dari pengguna akun @kataoman_ yang mengunggah foto Parlas dengan tulisan "Ngapain tidur kalau paginya bangun lagi".

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, menolak gugatan pemerintah terkait kasus kebakaran di hutan dan lahan konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.

Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com