Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2016, 15:51 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Lama dinanti, Netflix akhirnya bisa dinikmati di Indonesia mulai awal Januari 2016 ini. Melalui layanan ini, pelanggan bisa menonton koleksi film dan serial televisi sepuasnya secara legal.

Kemudian, pertanyaan besar yang mungkin muncul, seberapa kencang internet yang dibutuhkan untuk menggunakan layanan tersebut?

Dalam situs resminya, Netflix menuliskan bahwa pengguna dengan kecepatan internet 0,5 Mbps sebenarnya sudah bisa menikmati layanannya.

Tentu saja ini, syarat minimal dengan konsekuensi tampilan video tidak setajam jika kecepatannya lebih baik dan pengguna masih merasakan "buffering".

Netflix menetapkan kecepatan internet minimal 3.0 Mbps untuk film dengan kualitas Standard Definition.

Sementara itu, untuk film dengan kualitas HD (720p), rekomendasi kecepatan internet yang diberikan adalah 5.0 Mbps. Sedangkan, kualitas video tertinggi di layanan ini, Ultra HD (1080p), pengguna direkomendasikan untuk memiliki kecepatan internet dengan kecepatan 25 Mbps.

Satu hal yang harus diingat, tidak semua paket berlangganan menawarkan film dalam kualitas HD atau Ultra HD. Paket Basic hanya mengizinkan pelanggan untuk menonton film kualitas SD.

Sedangkan, pelanggan paket Standard hanya bisa menonton film dengan kualitas hingga HD. Untuk menikmati semua kualitas yang ditawarkan, pelanggan perlu berlangganan paket Premium.

Bagi pengguna yang lebih banyak menonton di televisi berukuran di atas 32 inci dan memiliki akses internet mumpuni disarankan untuk mengambil paket Netflix Standard atau Premium.

Berikut syarat dan rekomendasi Netflix untuk memanfaatkan layanannya.

- 0,5 Mbps: syarat minimum untuk menikmati konten di Netflix
- 1,5 Mbps: rekomendasi kecepatan koneksi internet
- 3.0 Mbps: rekomendasi untuk film kualitas SD
- 5.0 Mbps: rekomendasi untuk film kualitas HD
- 25 Mbps: rekomendasi untuk film kualitas Ultra HD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com