Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, Netflix Harus Punya Kantor dan Bayar Pajak

Kompas.com - 13/01/2016, 11:54 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain ingin memberlakukan aturan tentang konten, Menkominfo Rudiantara juga mempertimbangkan aktivitas Netflix dari aspek bisnis.

Menurut Rudiantara, jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia, Netflix harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

"Dia (Netflix) harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia, karena beroperasi di Indonesia," kata Rudiantara saat dijumpai KompasTekno di Jakarta, Selasa (11/1/2016).

Dengan menjadi BUT (permanent establishment), maka Netflix juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia.

Selain itu, sebuah BUT juga wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh Netflix di Indonesia akan dikenai pajak.

Kewajiban memiliki BUT ini juga diberlakukan untuk jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT), seperti Google dan Facebook.

Mereka akan dikenakan PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Seperti diketahui, layanan streaming film dan serial TV Netflix mulai hadir di Indonesia pada awal Januari 2016 ini. Layanan ini masih menawarkan paket berlangganan gratis selama sebulan sebagai bentuk promosi.

Selain bisa ditonton melalui PC/laptop, film-film di Netflix juga bisa ditonton melalui aplikasi di smartphone/tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com