Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tak Semua "E-commerce" Boleh 100 Persen Pemodal Asing

Kompas.com - 19/01/2016, 14:24 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seiring dengan revisi daftar negatif investasi (DNI) oleh pemerintah, perusahaan e-commerce bakal diperbolehkan menerima suntikan modal asing. Namun, hal itu berlaku dengan catatan bahwa tak semuanya diperbolehkan menerima modal 100 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, ia sudah membahas soal pembukaan DNI tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.

Dari pembahasan tersebut disepakati bahwa akan ada klasifikasi yang mengatur perizinan perusahaan e-commerce dalam mendapatkan investasi pemodal asing.

"Di roadmap e-commerce memang salah satunya soal DNI. Kami sudah bicara bertiga, tetapi formalnya nanti tetap ke rapat terbatas kabinet dengan Menko Perekonomian," kata Chief RA, sapaan akrabnya, saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (19/1/2016).

"Arahnya, kalau usaha kecil mesti dilindungi, asing tidak boleh masuk karena jelas di UU UKM juga disebutkan bahwa asing tidak boleh masuk. Namun, untuk yang besar dan sangat besar, misalnya nilainya sudah triliunan, kami siapkan sampai 100 persen. Jadi, ada klasifikasi," imbuhnya.

Aturan mengenai DNI tersebut, seperti dikatakan oleh Chief RA, ditujukan untuk membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif di dunia internasional sekaligus membuat proses bisnis menjadi lebih efisien.

Dengan kemudahan investasi tersebut, pemerintah berharap, e-commerce besar tidak akan lari ke luar negeri. Dengan demikian pula, mereka tetap membayar pajaknya di Tanah Air.

"(E-commerce) yang besar bisa saja structured perusahaannya di luar negeri, dalam bentuk loan, convertible loan, atau lainnya. Kalau terjadi begitu, yang akhirnya rugi Indonesia karena pajak tidak dibayar di Indonesia," pungkasnya.

DNI hanya salah satu bagian dari keseluruhan roadmap atau peta jalan e-commerce di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan bentuk peta jalan yang sudah dirancang.

Namun, tujuan peta jalan itu jelas, yaitu mengembangkan industri e-commerce di Indonesia yang ditaksir mencapai nilai 130 miliar dollar AS atau Rp 1.818 triliun pada 2020.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa peta jalan e-commerce akan dijadikan sebuah program nasional pada akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com