Total, pemerintah memblokir 24 situs tambahan yang masuk kategori radikal tersebut. Pada tahun 2016 ini, jumlah situs radikal yang diblokir Kemenkominfo telah mencapai angka 35 situs.
Sebelumnya, pemerintah sudah memblokir 11 situs yang terkait dengan radikal. Salah satunya adalah blog yang diduga milik Bahrun Naim, pihak terduga dalang di balik kasus bom Thamrin.
Menurut Kemenkominfo dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2016), laporan dari masyarakat terkait situs radikal tersebut sangat tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait situs-situs itu.
Dalam laporan terakhir, Kemenkominfo mengaku telah mendalami 27 situs yang terindikasi berisi konten radikal. Hasilnya, pemerintah langsung memutuskan untuk memblokir 24 situs tambahan.
Ke-24 situs yang diblokir pemerintah yaitu:
1. https://abdulloh7.wordpress.com/
2. http://ruju-ilalhaq.blogspot.co.id/
3. http://fursansyahadah.blogspot.co.id/
4. https://karawangbertawhid.wordpress.com/
5. http://terapkan-tauhid.blogspot.co.id/
6. https://arrhaziemedia.wordpress.com/
7. http://syamtodaynews.xyz/
8. https://anshardaulahislamiyahnusantara.wordpress.com/
9. http://jihadsabiluna-dakwah.blogspot.co.id/
10. http://kupastajam.blogspot.co.id/
11. https://mabesdim.wordpress.com/
12. http://anshorullah.com/
13. http://ajirulfirdaus.tumblr.com/
14. http://batalyontauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
15. http://anshoruttauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
16. https://jalanallah.wordpress.com/
17. https://religionofallah.wordpress.com/
18. http://daulahislamiyyah.is-great.org/
19. http://ummatanwahidatan.is-great.org/
20. http://metromininews.blogspot.co.id/
21. http://al-khattab1.blogspot.co.id/
22. http://fadliistiqomah.blogspot.co.id/
23. https://daulah4islam.wordpress.com/
24. www.muharridh.com
Selain situs radikal, Kemenkominfo mengaku telah menerima banyak laporan terkait akun media sosial dengan berbagai konten yang mengandung pornografi anak. Akun tersebut dikatakan sedang dalam proses untuk diblokir.
Pihak Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan situs-situs yang dianggap memiliki kandungan konten negatif, seperti pornografi, perjudian, perdagangan ilegal, pelanggaran hak cipta, perdagangan obat, makanan dan minuman ilegal, narkoba, sampai situs radikal.
Laporan tersebut bisa diajukan melalui e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.