Perusahaan berbasis Cupertino tersebut harus membayar 625 juta dollar AS atau setara Rp 8,5 triliun ke VirnetX, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Kamis (4/2/2016).
Angka itu lebih besar ketimbang angka tuntutan VirnetX sebesar 532 juta dollar AS atau setara Rp 7,2 triliun.
Pasalnya, Apple terbukti mencuri paten teknologi keamanan VirnetX untuk menjalankan layanan FaceTime dan iMessage.
Kendati pengadilan negeri telah membuat putusan, Apple enggan pasrah. Raksasa tersebut akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami terkejut dan kecewa dengan keputusan pengadilan," kata perwakilan Apple. "Kami secara independen merancang teknologi tersebut selama bertahun-tahun," ia menambahkan.
Diketahui, ketegangan antara VirnetX dan Apple telah berlangsung sejak 2010. Kala itu VirnetX menuding Apple menjiplak paten penggunaan virtual private network (VPN) pada layanan video chatting FaceTime.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.