Aturan tersebut sekarang masih dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Sekarang drafnya masih dibahas. Kurang lebih sekitar dua minggu lagi akan dirilis di web Kemenkominfo. Ini untuk konsultasi publik," terang Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna saat dihubungi KompasTekno, Jumat (5/2/2016).
Setelah draf selesai dibahas dan aturan dibuka untuk konsultasi publik, ujarnya menambahkan, siapa pun bisa memberi masukan atau keberatan terhadap isinya.
Tanggapan tersebut dikumpulkan untuk kembali dibahas. Selanjutnya hasil dari pembahasan dan konsultasi publik akan dibawa ke Menteri Komunikasi dan Informatika untuk ditandatangani.
"Publik nanti bisa melihat aturan itu di web dan memberi masukan. Waktunya sebulan. Kemudian kami akan bawa ke Menkominfo Rudiantara untuk tanda tangan," pungkas Ketut.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Rudiantara mengatakan bahwa Netflix perlu membuat badan hukum tetap di Indonesia agar diperbolehkan beroperasi.
Namun, dia juga menilai bahwa tidak ada aturan yang cukup untuk mewadahi layanan PSE serta menyesuaikan dengan kecepatan perkembangan teknologinya.
Bila menggunakan Undang-Undang Perfilman, maka film yang ditayangkan PSE mesti lulus sensor. Sedangkan di sisi lain, Netflix yang memiliki ratusan judul film bisa terhambat karena mesti menunggu sensor dari Lembaga Sensor Film.
Di sisi lain, Undang-Undang Penyiaran pun tak bisa digunakan karena tidak mewadahi tayangan menggunakan internet.
Menteri yang akrab disapa Chief RA ini pun berjanji aturan PSE akan dikeluarkan pada Maret mendatang. Sekarang dia akan membahasnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari sisi muatan konten serta Kementerian Perekonomian dari sisi pembuatan badan usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.