Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Minggu Lagi, Aturan untuk Netflix Bisa Dilihat di Situs Kemenkominfo

Kompas.com - 05/02/2016, 17:04 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah bisa dilihat oleh publik pada pertengahan Februari. Aturan ini rencananya bakal memayungi Netflix dan usaha sejenis.

Aturan tersebut sekarang masih dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Sekarang drafnya masih dibahas. Kurang lebih sekitar dua minggu lagi akan dirilis di web Kemenkominfo. Ini untuk konsultasi publik," terang Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna saat dihubungi KompasTekno, Jumat (5/2/2016).

Setelah draf selesai dibahas dan aturan dibuka untuk konsultasi publik, ujarnya menambahkan, siapa pun bisa memberi masukan atau keberatan terhadap isinya.

Tanggapan tersebut dikumpulkan untuk kembali dibahas. Selanjutnya hasil dari pembahasan dan konsultasi publik akan dibawa ke Menteri Komunikasi dan Informatika untuk ditandatangani.

"Publik nanti bisa melihat aturan itu di web dan memberi masukan. Waktunya sebulan. Kemudian kami akan bawa ke Menkominfo Rudiantara untuk tanda tangan," pungkas Ketut.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Rudiantara mengatakan bahwa Netflix perlu membuat badan hukum tetap di Indonesia agar diperbolehkan beroperasi.

Namun, dia juga menilai bahwa tidak ada aturan yang cukup untuk mewadahi layanan PSE serta menyesuaikan dengan kecepatan perkembangan teknologinya.

Bila menggunakan Undang-Undang Perfilman, maka film yang ditayangkan PSE mesti lulus sensor. Sedangkan di sisi lain, Netflix yang memiliki ratusan judul film bisa terhambat karena mesti menunggu sensor dari Lembaga Sensor Film.

Di sisi lain, Undang-Undang Penyiaran pun tak bisa digunakan karena tidak mewadahi tayangan menggunakan internet.

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini pun berjanji aturan PSE akan dikeluarkan pada Maret mendatang. Sekarang dia akan membahasnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari sisi muatan konten serta Kementerian Perekonomian dari sisi pembuatan badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com