Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsung Dibebaskan dari Tiga Tuntutan Apple

Kompas.com - 29/02/2016, 15:57 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar salah satu paten Apple yang dituduhkan sejak 2 tahun lalu.

Dalam sidang lanjutan perkara hak paten Apple melawan Samsung pada Jumat (26/2/2016) lalu, terbukti bahwa Samsung tidak melanggar hak paten terkait "quick link".

Sementara dua paten lain yaitu teknologi slide-to-unlcok dan auto-correct disebut pengadilan tidak valid.

"Keputusan ini merupakan kemenangan bagi konsumen, dan membuat kompetisi kembali sebagaimana seharusnya, yaitu di pasar, bukan di ruang sidang" ujar juru bicara Samsung seperti dikutip KompasTekno dari Reuters, Senin (29/2/2016).

Sementara itu, juru bicara Apple menolak untuk memberi pernyataan.

Apple dan Samsung telah berseteru soal hak paten ketiga teknologi di atas yang dipakai di masing-masing ponsel buatannya.

Pada Mei 2014 lalu, Apple menuduh Samsung melanggar hak paten fitur "quick link", teknologi yang mengubah nomor telepon yang ditampilkan di teks yang apabila diklik akan memunculkan detil informasi kontak.

Selain itu, terdapat juga paten slide-to-unlcok untuk membuka layar kunci smartphone, dan fitur auto-correct di smartphone.

Apple menuntut ganti rugi sebesar 119,6 juta dollar AS karena Samsung telah menggunakan teknologi di atas tanpa seizin Apple.

Samsung bahkan sempat dilarang menjual beberapa ponsel buatannya di AS karena dianggap melanggar ketiga paten di atas dalam persidangan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com