Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar "Dosa-dosa" Uber dan Grab Menurut Kemenhub

Kompas.com - 14/03/2016, 16:55 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, juga membenarkan tentang surat permohonan tersebut. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," kata Ismail dalam pesan yang diterima KompasTekno, Senin (14/3/2016).

Lantas, apa alasan Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi transportasi tersebut?

Menurut surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 bertanggal 14 Maret 2016 itu, Uber dan Grab dianggap melanggar undang-undang sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, khusus untuk Uber, Kemenhub menganggap startup tersebut melanggar peraturan sebagai berikut:

- Pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

- Pelanggaran terhadap Pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

- Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

- Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

- Mereka tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, tetapi dengan perusahaan ilegal ataupun perorangan.

- Keberadaan mereka menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

- Keberadaan mereka berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal), sementara angkutan umum semakin tidak diminati.

Kini, nasib Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo. Panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.

Tim panel akan mengadakan rapat, dan hasilnya akan berupa rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com