Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Dituntut Pakai Pelat Kuning dan Argo

Kompas.com - 22/03/2016, 11:49 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan anggota Front Transportasi Jakarta (FTJ) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Mereka menuntut layanan transportasi berbasis aplikasi Uber dan GrabCar diblokir, atau mengurus izin angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Ketua Umum FTJ Haryanto Tambunan mengatakan bahwa masalah GrabCar dan Uber tak serta-merta selesai dengan mendirikan koperasi saja. Layanan ride sharing mesti mengikuti aturan yang berlaku dan mendapat perlakuan sama seperti perusahaan angkutan umum.

"Jangan cuma dengan ada koperasi terus jadi legal. Mereka mestinya pakai pelat kuning juga, pakai argo juga, bukan aplikasi seperti itu," tegas Haryanto kepada KompasTekno di depan gedung Kemenkominfo, Selasa (22/3/2016).

"Soal tarif enggak masalah. Kan seperti taksi juga, tarif itu ditentukan pemerintah. Kalau mereka (Uber dan GrabCar) menentukan tarif sendiri kami demo, karena kami saja ditentukan pemerintah," imbuhnya.

Mendesak diblokir hari ini

Unjuk rasa di depan Kemenkominfo merupakan bagian dari aksi besar dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). Dalam bocoran surat permohonan izin unjuk rasa yang diterima KompasTekno disebutkan, total ada lebih dari 10.000 orang peserta aksi.

Haryanto menambahkan bahwa saat ini hanya sebagian anggotanya yang berunjuk rasa di Kemenkominfo, tidak menutup kemungkinan ratusan pendemo lain yang sedang berada di Balai Kota juga akan segera datang ke Kemenkominfo.

"Kalau tidak dapat kepastian hari ini, kami akan terus melakukan demo. Kami dengan tegas menyatakan bahwa Uber dan GrabCar mesti diblokir sekarang, kalau mau mengurus izin ya urus saja, tapi jangan beroperasi dulu sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya unjuk rasa serupa juga sempat terjadi. Tepatnya pada pekan lalu, sekitar 2.000 orang pengemudi taksi menuntut Uber dan GrabCar diblokir. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga mengirimkan permohonan blokir aplikasi GrabCar dan Uber pada Menkominfo Rudiantara.

Namun, Rudiantara tak menegaskan akan memblokir atau membiarkan layanan ride sharing tersebut tetap beroperasi. Dia mengusulkan agar semua pihak sama-sama diskusi dulu mencari solusi yang lebih baik.

Salah satunya adalah dengan menuntut Uber dan GrabCar membentuk koperasi. Dengan cara demikian, setidaknya pengemudi pribadi bisa terdaftar, legal, dan dikenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com